Amir Minta Pendamping PKH Serius Bekerja
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah.--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah meminta kepada seluruh pendamping PKH dan BPNT serius dalam melaksanakan tugasnya dibidang sosial. Pasalnya, banyak aduan warga tidak mampu dan lanjut usia (lansia) yang hidupnya dalam kondisi memprihatinkan, tetapi belum menerima bantuan sosial meski dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat atau masuk kategori desil 1.
”Pendamping harus lebih aktif melakukan pendampingan serta memastikan warga miskin ekstrem yang memenuhi syarat tidak terlewat dari program bantuan sosial,” katanya kepada wartawan di Rangkasbitung, Kamis (2/7).
Amir mengatakan, masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) seharusnya memiliki peluang memperoleh bantuan sosial. Jika belum menerima bantuan, warga diminta segera melapor melalui pemerintah desa atau Dinas Sosial agar dilakukan verifikasi dan pembaruan data.
”Kalau memang masuk DTSEN tetapi belum mendapatkan bantuan, silakan laporkan ke Dinas Sosial. Data harus dicek dan diperbarui. Kalau tidak dilaporkan dari bawah, Dinas Sosial juga tidak akan mengetahui,” ujarnya.
Menurut Amir, proses pendataan dan pemutakhiran data melibatkan pemerintah desa serta pendamping sosial. Karena itu, seluruh pihak diminta menjalankan tugas secara maksimal agar program pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran.
”Yang jelas mereka harus bekerja. Program pengentasan kemiskinan ini harus benar-benar dikawal sehingga warga yang memang berhak bisa mendapatkan bantuan,” paparnya.
Terkait adanya warga miskin yang puluhan tahun belum menerima bantuan sosial, Amir mengaku belum dapat memastikan penyebabnya, termasuk kemungkinan kurang optimalnya pendampingan di lapangan.
”Saya tidak bisa memastikan apakah pendamping kurang turun ke lapangan atau tidak karena saya tidak memantau langsung. Tetapi kalau memang ada warga yang jelas-jelas memenuhi syarat namun belum mendapatkan program bantuan, berarti ada yang terlewat atau ada kesalahan dalam proses kerja pendamping,” ucap Amir.
Acep Dimyati, Wakil Ketua DPRD Lebak menegaskan, terkait data warga tidak mampu yang harusnya masuk desil 1 dan belum terkafer bantuan sosial jumlahnya sangat banyak. Sehingga, ini jadi PR bagi pemkab Lebak.
”Harus tegas, karena banyak pendamping yang doble job, sehingga mereka tidak fokus terhadap pekerjaannya sebagai pendamping PKH dan BPNT,” tuturnya.(fad)
Sumber:

