Tiga ASN Kota Serang Terancam Sanksi Berat
Kepala BKPSDM Kota Serang Murni saat diwawancarai wartawan, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang tengah memproses pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan, saat ini ketiga pegawai tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian. Oleh karena itu, penentuan sanksi belum dapat diputuskan.
“Proses ini masih berjalan. Karena statusnya masih indikasi, maka harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu sebelum ditentukan sanksinya,” ujarnya, Minggu (5/4).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan disiplin ASN terdapat tiga tingkatan hukuman, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran berat, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian, tergantung hasil pembuktian.
Menurut Murni, kasus yang sedang ditangani tidak berkaitan dengan tindak pidana, melainkan persoalan internal, seperti kinerja maupun masalah pribadi yang berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak diselesaikan.
Ketiga ASN tersebut diketahui merupakan pejabat pada level administrator. Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan yang masuk dan wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setiap aduan kami tindaklanjuti, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas ASN yang tidak bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Tidak boleh ada ASN yang menerima gaji tetapi tidak menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ASN yang hanya tercatat secara administratif tanpa bekerja akan dievaluasi dan ditindak sesuai aturan.
Selain penegakan disiplin, Pemkot Serang juga tengah melakukan pembenahan birokrasi secara menyeluruh, termasuk penataan sumber daya manusia (SDM) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, ke depan tidak boleh ada lagi penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi. Seluruh penempatan harus berbasis keahlian agar program pembangunan berjalan optimal.
“Perbaikan ini tidak bisa instan karena merupakan akumulasi dari kondisi sebelumnya. Namun, secara bertahap kami lakukan pembenahan agar birokrasi semakin profesional dan selaras dengan program pembangunan,” tandasnya. (ald)
Sumber:
