Warga Pertanyakan Kasus Pembunuhan Pasutri, 4 Tahun Silam Belum Terungkap
Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPANAS — Masyarakat Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di Blok Carewed, Kampung Nangerang, Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak yang terjadi pada Selasa 4 Oktober 2022.
Sofian, warga Gajrug mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB, saat ditemukan dua korban berinisial BS (60) dan OH (58) dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya.
”Hingga kini kasus tidak terungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut,” kata Sofian kepada wartawan, Senin (30/3).
Dia berharap kepada Polres Lebak agar kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Kami percaya jika ditangani serius, kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Lebak telah bekerja secara profesional dan mengedepankan metode scientific crime investigation dalam menangani kasus tersebut.
”Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, serta mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Lebak terbuka terhadap informasi dari masyarakat yang dapat membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
”Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi, sekecil apapun, terkait kasus ini agar segera menyampaikannya kepada penyidik Satreskrim Polres Lebak.
”Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi mempercepat pengungkapan kasus ini,” jelasnya. (fad/tnt)
Sumber:

