Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Jamu
Petugas Polres Lebak saat mengamankan miras di warung jamu di Cibadak, Kabupaten Lebak, Rabu (18/2). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Pekat I Maung Tahun 2026, Polres Lebak kembali menggelar kegiatan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Lebak, kemarin.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana yang memimpin jalannya Operasi Maung mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif menjelang Ramadan 2026.
"Sasaran kegiatan ini meliputi premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, serta penyalahgunaan narkotika," katanya kepada wartawan, Rabu (18/2).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras berkedok warung jamu di Kecamatan Kalanganyar dan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Kita berhasil mengamankan sebanyak tiga puluh dua botol minuman keras beralkohol berbagai merek dari dua lokasi berbeda," ujarnya.
Operasi ini dilakukan di Kampung Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar. Dari tempat itu diamankan 20 botol minuman keras dari sebuah warung dengan rincian 16 botol jenis anggur buah, 2 botol jenis kawa-kawa, 1 botol jenis anggur merah, dan 1 botol jenis bir hitam.
Selanjutnya, di Kampung Kaduagung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, petugas mengamankan 12 botol minuman keras jenis anggur buah.
"Seluruh barang bukti telah diamankan di Ruangan SPKT Polres Lebak untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Gunawan, tokoh masyarakat Cibadak mengapresiasi operasi Polisi yang menyasar penjual miras di wilayahnya. Karena, masyarakat sudah resah dan menunggu momen ini. "Mudah-mudahan tidak ada lagi yang menjual miras di wilayahnya, karena dapat merusak generasi muda," ucapnya. (fad)
Sumber:
