BJB FEBRUARI 2026

Kapolres Tangsel Larang Polisi Terima Parsel Lebaran

Kapolres Tangsel Larang Polisi Terima Parsel Lebaran

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kapolres Tang­sel AKBP Boy Jumalolo mela­rang seluruh anggotanya me­nerima hadiah, parsel ma­u­pun uang tunjangan hari raya (THR) selama momentum Idul Fitri 2026.

Larangan tersebut disam­paikan sebagai upaya menjaga integritas serta profesionalitas anggota kepolisian dalam men­jalankan tugas di tengah masyarakat.

“Saya melarang anggota saya menerima hadiah dalam ben­tuk apa pun selama momen­tum Idul Fitri 2026,” ujar Boy dalam keterangan resminya, Kamis (12/3).

Boy menjelaskan, perayaan lebaran kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mem­berikan bingkisan kepada ke­­ra­bat maupun rekan kerja. Namun bagi anggota kepo­lisian, tindakan menerima pemberian tersebut berpotensi me­nimbulkan konflik kepen­tingan.

Mantan penyidik Komisi Pem­berantasan Korupsi itu menegaskan seluruh personel di lingkungan Polres Tangsel dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

“Kami berupaya menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelak­sanaan tugas sebagai pelin­dung, pengayom dan pelayan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, penolakan ha­diah, parsel maupun uang pa­da momen Lebaran meru­pakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah praktik suap dan gratifikasi.

Ia juga mengimbau masya­rakat untuk ikut mengawasi perilaku anggota kepolisian di lapangan. Jika menemukan oknum polisi yang meman­faatkan momen Lebaran de­ngan meminta THR, masya­rakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian di nomor 110.

“Jika ada oknum yang me­minta THR, silakan dilaporkan melalui layanan 110,” jelasnya.

Boy menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar atu­ran tersebut.

“Larangan ini menjadi ba­gian dari upaya internal ke­polisian untuk mencegah prak­tik gratifikasi, terutama pada momen hari raya yang sering dimanfaatkan sebagai ajang pemberian hadiah ke­pada pejabat atau aparat ne­gara,” tuturnya.

Ia menambahkan, dukungan serta kepercayaan masyarakat merupakan hal yang paling berharga bagi institusi kepo­lisian. “Dukungan dan keper­ca­yaan masyarakat adalah hadiah terbaik bagi kami,” terangnya.

Diketahui, saat awal men­jabat sebagai Kapolres Tangsel, Boy juga melaporkan peneri­maan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max serta tongkat Kapolres kepada KPK.

Setelah menerima laporan tersebut, KPK menetapkan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut. Ponsel tersebut menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi terkait.

Sumber: