Kapolres Tangsel Larang Polisi Terima Parsel Lebaran
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
“Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” ungkapnya.
Boy menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tangsel dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangsel, untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” tutupnya. (bud)
Sumber:

