BJB FEBRUARI 2026

Kapolres Tangsel Larang Polisi Terima Parsel Lebaran

Kapolres Tangsel Larang Polisi Terima Parsel Lebaran

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

“Penetapan ini tertuang da­lam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Pene­tapan Status Gratifikasi,” ung­kapnya.

Boy menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tangsel dalam mencegah tindak pi­dana korupsi, khususnya gra­tifikasi.

Hal ini sesuai dengan keten­tuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangsel, untuk menjun­jung tinggi integritas, trans­paransi dan akuntabilitas da­lam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” tu­tupnya. (bud)

Sumber: