BJB FEBRUARI 2026

Imbauan Sekda Kabupaten Tangerang bagi Guru ASN, Ikuti Jadwal Libur Resmi Pemerintah

Imbauan Sekda Kabupaten Tangerang bagi Guru ASN, Ikuti Jadwal Libur Resmi Pemerintah

Soma Atmaja, Sekretaris Daerah Kabu­paten Tangerang.(Randy/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Seluruh guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengikuti jadwal libur siswa menjelang dan selama libur Hari Raya Idul Fitri. Para guru ASN diminta tetap mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah

Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Tangerang Soma Atmaja kepada Tangerang Ekspres, Selasa (10/3). Dia menegaskan, Imbauan ini sebagai bentuk penegasan kedisiplinan aparatur negara, khu­susnya di lingkungan pendi­dikan, agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai aturan yang ber­laku.

Soma menegaskan, guru ASN memiliki tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah sehingga wajib mengikuti regulasi kepega­waian, termasuk terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama.

“Guru ASN tidak diperkenankan menambah libur di luar jadwal yang sudah ditetapkan peme­rintah. Mereka tetap harus meng­ikuti aturan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Soma. 

Menurutnya, meskipun kegiatan belajar mengajar libur mengikuti kalender akademik siswa, namun para guru ASN tetap memiliki kewajiban administratif dan tang­gung jawab kedinasan yang harus dijalankan sesuai aturan kepega­waian. Setelah masa libur dan cuti bersama berakhir, seluruh guru ASN diwajibkan kembali bertugas dan masuk kerja tepat waktu. Kehadiran pegawai akan menjadi perhatian serius peme­rintah daerah guna menjaga di­sip­lin aparatur.

“Kami meminta seluruh guru ASN untuk kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. Disiplin kehadiran menjadi bagian penting dari profesionalitas ASN,” tegasnya.

Soma juga menyampaikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan melakukan pemantauan terhadap kehadiran guru ASN setelah libur Idul Fitri. Langkah tersebut dilakukan untuk me­mastikan seluruh tenaga pendidik menjalankan kewajibannya sesuai aturan. 

”Apabila ditemukan pelanggaran terkait ketidakhadiran tanpa ala­san yang jelas, Dinas Pendidikan akan memberikan imbauan hingga pembinaan kepada guru yang bersangkutan,” paparnya.

Soma berharap, seluruh guru ASN dapat menjadi contoh ke­disiplinan bagi siswa maupun masyarakat, terutama dalam me­matuhi aturan pemerintah selama dan setelah masa libur Idul Fitri.

“Dinas Pendidikan akan mela­kukan monitoring dan memberi­kan imbauan kepada guru ASN agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ini bukan semata pene­gakan disiplin, tetapi juga upaya menjaga kualitas pelayanan pen­didikan,” tutupnya.(ran)

Sumber: