Disnaker Minta Perusahaan Patuhi Aturan THR
Kepala Disnaker Lebak Dedi Lukman Indepur memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/2). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan di Lebak. Pengaduan tersebut disampaikan melalui akun atau aplikasi yang terhubung langsung dengan kementerian.
Dedi Lukman Indepur, Kepala Disnaker Kabupaten Lebak mengatakan, pemerintah daerah sudah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja.
"Posko pengaduan THR tahun 2026 ini. (pekerja) dapat melaporkannya langsung ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui aplikasi 'poskothr.Kemnaker.go.id'," katanya di Rangkasbitung, Rabu (25/2).
Pengaduan ke aplikasi itu, kata dia, nantinya ditindaklanjuti dari Kemnaker ke Disnaker Provinsi Banten, lalu dilanjutkan hingga perusahaan yang bersangkutan.
"Kami minta pekerja jika perusahaan itu tidak memberikan THR atau tidak sesuai aturan, agar melaporkan pengaduan ke Kemnaker," ujarnya.
Menurut dia, saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebak sebanyak 220 perusahaan. Namun, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa pembiayaan, perkebunan dan lainnya.
"Kami minta semua perusahaan yang sudah membayarkan THR agar melapor dan melampirkan surat pernyataan bukti pembayaran THR kepada para pekerja," tuturnya.
Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly Chaeruliyanto mengatakan, pemberian THR keagamaan adalah maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Hal itu mengacu pada PP 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP/PKB Perusahaan tentang Pemberian THR Keagamaan.
"Jadi bila mana ada perusahaan belum memberikan THR hingga 7 hari sebelum lebaran, harus segera diingatkan dan laporkan," paparnya.
Menurut dia, dalam PP 36 Tahun 2021, Permenaker 6 Tahun 2016 serta PP/PKB Perusahaan, diatur juga pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (R2 & R4) dan kurir online yang aktif terdaftar dan bekerja selama 1 tahun terakhir, diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
"Jika besaran bonus bagaimana kebijakan perusahaannya, namun jika besaran THR sudah diatur dalam aturan Kemenaker," jelas Ruly.
Selain itu, kata Ruly, pemerintah juga telah mengatur tentang PHK dan putus kontrak menjelang hari raya. Kata dia, perusahaan yang melakukan PHK 30 hari menjelang hari raya wajib memberikan THR.
"Jadi Pekerja yang putus kontrak atau PHK, berhak mendapatkan THR bila satu bulan (30 hari) sebelum hari raya berhenti," ucapnya. (fad)
Sumber:
