diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

70 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Marbot Masjid Sempat Tak Bisa Berobat

70 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Marbot Masjid Sempat Tak Bisa Berobat

DIWAWANCARAI: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan saat diwawancarai oleh Banten Ekspres, Kamis, (12/2).(Dani Mukarom/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Sebanyak 70 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang bertujuan memastikan hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria yang tetap menerima subsidi pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan menjelaskan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang belakangan memicu ketidaknyamanan di sejumlah rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan pemulihan data agar bantuan iuran tepat sasaran.

Ia mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang didasarkan pada klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil.“Dalam aturan, pengguna BPJS itu terbagi dalam klaster desil 1 sampai 10. Desil 1 sampai 5 masuk kategori tidak mampu dan berhak atas bantuan iuran. Sedangkan desil 6 sampai 10 dianggap mampu dan diarahkan untuk membayar iuran secara mandiri,” ujarnya, Kamis, (12/2). 

Salah satu kasus yang mencuat adalah  seorang marbot masjid yang tengah dirawat dan membutuhkan penanganan medis serius. Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang bersangkutan tercatat berada pada desil 6 hingga 10. “Secara logika, muncul pertanyaan, masa marbot masjid masuk desil 6-10? Ini yang harus kita cek kembali. Bisa jadi perlu pemutakhiran ulang,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Pemkab Tangerang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan mendorong skema PBI Universal Health Coverage (UHC) agar pelayanan medis tetap diberikan. Pemerintah memastikan warga yang membutuhkan tetap dilayani sembari proses administrasi berjalan.

Hingga saat ini, sebanyak 70.000 jiwa di Kabupaten Tangerang tengah diproses untuk reaktivasi kepesertaan. Data tersebut terus diperbarui melalui koordinasi dengan operator, desa, dan kelurahan yang telah menerima sosialisasi terkait mekanisme pengajuan.

Aziz menuturkan, masyarakat terdampak penonaktifan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial atau fasilitas kesehatan seperti Puskesmas. Syaratnya cukup membawa KTP atau menyampaikan NIK. Bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap atau kontrol, dapat melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, peserta dengan penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lainnya akan dipulihkan kepesertaannya secara otomatis. Rumah sakit juga disebut dapat memfasilitasi proses pemulihan tersebut agar pasien tetap mendapatkan layanan JKN.

Penonaktifan, kata Aziz, menyasar peserta pada desil 6 hingga 10 yang secara data tergolong mampu, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan dan mekanisme subsidi silang dalam sistem JKN. “Tidak mungkin seluruh desil 1 sampai 10 ditanggung pemerintah. Prioritas tetap pada desil 1 sampai 5 sesuai kemampuan pembiayaan,” ujarnya.

 

Sejak 11 Februari 2026, Pemkab Tangerang memprioritaskan proses reaktivasi bagi warga yang sedang menjalani rawat inap atau kontrol di Puskesmas, rumah sakit, maupun klinik. ”Kami menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi simpang siur dan memanfaatkan jalur resmi untuk pengajuan keberatan atau reaktivasi,” katanya.

Ramainya keluhan warga terkait kepesertaan BPJS BPI yang mendadak tidak aktif akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Namun ia menegaskan, persoalan itu bukan berasal dari Dinas Kesehatan, melainkan dari pembaruan data yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Hendra meminta kepada masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk segera melakukan aktivasi ulang. “Iya, betul. Yang sekarang ini lagi viral itu memang ada PBI-nya tidak aktif. Ternyata memang itu PBI dari pusat, dari Kementerian Sosial. Jadi mereka dikeluarkan dari DTKS (data terpadu kesejahteraan social )-nya. Desil 1, desil 2, desil 3 semuanya keluar,” katanya kepada Tangerang Ekspres. 

Sumber: