BJB NOVEMBER 2025

Kasus Orang Tua Siswa Laporkan Guru, Polisi Upayakan Restorative Justice

Kasus Orang Tua Siswa Laporkan Guru, Polisi Upayakan Restorative Justice

MENUNGGU: Sejumlah orang tua siswa menunggu anaknya di depan gerbang keluar dari SDK Mater Dei Pamulang.(Tri Budi/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengaku, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan psikis yang terjadi pada 12 Desember 2025. 

Laporan tersebut berasal dari orang tua murid SDK Mater Dei Pamulang dan ditujukan kepada salah satu guru di sekolah tersebut. Dari laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan juga olah tempat kejadian perkara (TKP).”Hari ini (kemarin) dipimpin Kapolres Tangsel kami melakukan upaya restorative justice terhadap pelapor dan terlapor. Dimana tadi upaya restorative justice dihadiri juga oleh UPTD PPA Kota Tangsel kemudian KPAI dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/1).

Wira menambahkan, dalam upayarestorative justice tersebut pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor jika memang ada perbuatan yang kurang berkenan kepada pihak pelapor. Pihak pelapor juga sudah membuka ruang dalam kasus ini namun, memang keputusan apakah perkara diselesaikan secara restorative justice atau tidak masih menunggu keputusan pihak pelapor.

”Pelapor masih meminta waktu dan meminta ruang untuk diberikan terhadap keluarga dan anaknya dan akan diputuskan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Menurutnya, dari pihak pelapor belum menentukan pilihan namun, membuka diri terhadap upaya ini agar semua kepentingan dari para pihak menjadi terakomodir. Dari pihak terlapor juga menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya jika dalam hal mendidik anak ada kata-kata ataupun perlakuan yang kurang berkenan.”Namun, dari pihak pelapor sangat membuka diri tapi, memang kondisi-kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi di sekolahan yang seharusnya memang bisa selesai dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya masih mencoba mengikuti dan mendalami sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Dirinya berharap dalam penanganan perkara seperti ini, kepolisian dapat melihat konteks secara utuh dan bijaksana. 

”Selama seorang guru tidak memiliki niat untuk menyakiti, melainkan memberikan nasihat, teguran, atau pelajaran dalam rangka mendidik dan mendisiplinkan siswa, maka hal tersebut seharusnya tidak serta-merta diposisikan sebagai tindak kriminal,” ujarnya.

Pilar menambahkan, tentu hal ini berbeda apabila sudah masuk pada ranah pelecehan fisik atau pelecehan verbal, karena itu jelas tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum. Namun, apabila yang dilakukan guru adalah bagian dari proses pendidikan dan pembentukan disiplin, maka perlu ada kebijakan dan kehati-hatian dalam menyikapinya.

”Kita semua bisa sampai pada titik hari ini, bisa maju dan berhasil tidak lepas dari peran guru-guru kita dulu yang tegas dan keras dalam mendidik, bukan kasar, bukan jahat, tetapi mendidik dengan disiplin dan tanggung jawab,” tambahnya.

Menurutnya, kalau hari ini semua serba dibatasi, maka kita perlu bertanya bersama, bagaimana karakter anak-anak bangsa ini akan dibentuk ke depan. Di sisi lain, harus jujur melihat realitas.  Banyak orang tua yang karena keterbatasan waktu, mempercayakan sepenuhnya proses pendidikan anak kepada sekolah. Namun, jika ketika sekolah menjalankan fungsi pendidikannya justru dihadapkan pada risiko pidana, maka ini tentu menjadi keprihatinan bersama.

”Saya juga berharap komunikasi tetap dijaga. Orang tua tentu boleh menegur, menyampaikan keberatan, dan berdiskusi dengan pihak sekolah. Tetapi penyelesaian secara dialog seharusnya menjadi langkah awal, sebelum membawa persoalan ke ranah hukum,” tutupnya.

Hal serupa juga disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangsel masih mendalami kasus orang tua siswa yang melaporkan guru SDK Mater Dei ke polisi. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan sikap apa yang akan diambil oleh organisasi prefesi guru ini.

 Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangsel Hamdani mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Ketua Cabang PGRI Pamulang untuk mendalami, menelusuri kejadian sebenarnya. ”Kita saat ini belum bisa ambil sikap karena masih menunggu hasil penelusuran yang dilakukan tim,” ujarnya.

Hamdani menambahkan, bila kejadian ini benar seperti yang media massa beritakan maka dirinya menyayangkan orang tua murid yang melaporkan guru ke polisi. ”Inikan persoalan edukasi, masak guru mengedukasi dipersalahkan dan tentu sebagai organisasi tidak terima dan guru yang bersangkutan akan kita bela,” tambahnya.

Sumber: