Polres Tangsel Tilang 735 Pelanggar, Selama Operasi Zebra Jaya
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm melintas di Jalan Siliwangi Pamulang. -(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Selama pelaksanaa Operasi Zebra Jaya 2025, Sat Lantas Polres Tangsel menindak ratusan pelanggar lalulintas. Ratusan pelanggar tersebut baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Diketahui, sejak 17 hingga 30 November 2025 Polres Tangsel melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2025.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Danny Trisespianto Arif Sutarman mengatakan, selama pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2025 pihaknya menindak dan memberikan sanksi tilang terhadap ratusan pelanggar lalu lintas.
”Tilang Etle 356, tilang manual 76, teguran 303. Jumlahnya total 735 pelanggar,” ujarnya, Senin, 1 Desember 2025.
Danny menambahkan, untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua atau sepeda motor terdiri dari tidak pakai helm 214 pelanggar, lawan arus 40 pelanggar dan total ada 254 pelanggar. Dimana pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor didominasi tidak pakai helm.
”Untuk roda empat atau mobil total pelanggaran ada 178, yakni pelanggaran marka jalan 174 dan sabuk pengaman ada 4 pelanggaran,” tambahnya.
Danny menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2025 merupakan operasi bersifat terbuka. ”Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ada sejumlah yang disasar. Yakni pelanggaran kasat mata yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas.
”Seperti penggunaan helm yang tidak sesuai standar dan knalpot tidak sesuai spek, termasuk pelanggaran lain yang berpotensi memicu kecelakaan,” tuturnya.
Menurutnya, pelanggaran yang disasar berikutnya adalah pelanggaran berisiko tinggi. Sasaran juga mencakup perilaku membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman atau helm, alkohol (pengaruh minuman keras) saat berkendara.
”Termasuk kelengkapan surat (STNK) dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya pihaknya beroperasi dengan metode hunting system.
Jadi operasi tidak lagi dengan razia stasioner seperti yang biasa dilakukan di masa lalu. Petugas berpatroli secara bergerak di berbagai wilayah dan langsung menindak pelanggar di tempat kejadian.
”Lokasi operasi zebranya tidak terpusat tapi, terbagi di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel,” tutupnya. (bud)
Sumber:


