grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Polres Tangsel Tilang 735 Pelanggar, Selama Operasi Zebra Jaya

Polres Tangsel Tilang 735 Pelanggar, Selama Operasi Zebra Jaya

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm melintas di Jalan Siliwangi Pamulang. -(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Selama pelak­sanaa Operasi Zebra Jaya 2025, Sat Lantas Polres Tangsel me­nindak ratusan pelanggar lalulintas. Ratusan pelanggar tersebut baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Diketahui, sejak 17 hingga 30 November 2025 Polres Tang­sel melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2025. 

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Danny Trisespianto Arif Sutarman mengatakan, selama pelaksa­naan operasi Zebra Jaya 2025 pihaknya menindak dan mem­berikan sanksi tilang terhadap ratusan pelanggar lalu lintas.

”Tilang Etle 356, tilang ma­nual 76, teguran 303. Jumlah­nya total 735 pelanggar,” ujar­nya, Senin, 1 Desember 2025.

Danny menambahkan, un­tuk jenis pelanggaran pengen­dara roda dua atau sepeda motor terdiri dari tidak pakai helm 214 pelanggar, lawan arus 40 pelanggar dan total ada 254 pelanggar. Dimana pelanggaran lalu lintas pe­ngendara sepeda motor dido­minasi tidak pakai helm.

”Untuk roda empat atau mo­bil total pelanggaran ada 178, yakni pelanggaran marka jalan 174 dan sabuk pengaman ada 4 pelanggaran,” tambah­nya.

Danny menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2025 merupakan operasi bersifat terbuka. ”Tu­juan­nya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terha­dap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ada sejumlah yang disa­sar. Yakni pelanggaran kasat mata yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas. 

”Seperti penggunaan helm yang tidak sesuai standar dan knalpot tidak sesuai spek, ter­masuk pelanggaran lain yang ber­potensi memicu ke­celakaan,” tuturnya.

Menurutnya, pelanggaran yang disasar berikutnya adalah pelanggaran berisiko tinggi. Sasaran juga mencakup peri­laku membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat ber­kendara, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman atau helm, alkohol (pengaruh minuman keras) saat berkendara.

”Termasuk kelengkapan su­rat (STNK) dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan,” je­lasnya.

Menurutnya, dalam pelak­sanaannya pihaknya ber­ope­rasi dengan metode hunting system. 

Jadi operasi tidak lagi dengan razia stasioner seperti yang biasa dilakukan di masa lalu. Petugas berpatroli secara ber­gerak di berbagai wilayah dan langsung menindak pe­lang­gar di tempat kejadian.

”Lokasi operasi zebranya tidak terpusat tapi, terbagi di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel,” tutupnya. (bud)

Sumber: