BJB NOVEMBER 2025

Pemkot Minta Seluruh Aset Kabupaten Diserahkan

Pemkot Minta Seluruh Aset Kabupaten Diserahkan

Kondisi Pendopo Pemkab Serang yang terletak di Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan tidak pernah menyetujui adanya aset yang tidak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Penegasan ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menanggapi pernyataan Sek­retaris Daerah Kabupaten Se­rang, Zaldi Dhuhana yang me­nyebutkan ada sejumlah aset yang masuk daftar KPK dan tidak akan diserahkan.

Sebelumnya Zaldi menga­ta­kan aset-aset yang tidak masuk dalam daftar penye­rahan, termasuk Pendopo Ka­bupaten Serang, otomatis tetap menjadi milik Pemkab Serang. “Jadi ini bukan soal pengajuan baru. Semua sudah ada dalam daftar resmi KPK. Kalau tidak tercantum, berarti tetap menjadi aset Pemkab Serang,” kata Zaldi saat diwa­wancarai Tangerang Ekspres beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Subagyo me­lu­ruskan, saat proses fa­si­litasi oleh Komisi Pem­beran­tasan Korupsi (KPK) dan Pe­me­rintah Provinsi (Pemprov) Banten memang terdapat penyampaian dari pihak Ka­bupaten Serang terkait ren­cana tidak menyerahkan be­berapa aset. Namun, kata dia, sikap Pemkot Serang tetap konsisten meminta seluruh aset diserahkan sesuai amanat peraturan perundang-un­dangan. 

"Tapi dari pihak Kota Serang, kami tetap meminta seluruh aset diserahkan sesuai aturan,” tegas Subagyo.

Ia menjelaskan, terdapat regulasi yang secara jelas mengatur persoalan tersebut, di antaranya Peraturan Pe­merintah Nomor 32 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 ten­tang Kabupaten Serang di Provinsi Banten. 

Dalam Pasal 5 undang-un­dang itu disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas. 

“Artinya, secara fisik pe­la­yanan pemerintahan se­harusnya dipindahkan ke Ci­ruas, termasuk Kantor Bupati. Itu amanat undang-undang,” ujarnya.

Menurut Subagyo, undang-undang sebenarnya mem­berikan waktu lima tahun untuk penyesuaian pasca­pembentukan daerah. Namun faktanya, hingga kini sudah berjalan sekitar 18 tahun, sementara seluruh aset yang seharusnya diserahkan belum juga terealisasi sepenuhnya.

Selain itu, Pemkot Serang juga berpegang pada surat yang pernah dikirimkan Bupati Serang pada tahun 2018 terkait penafsiran kata “sebagian” dalam proses penyerahan aset. Surat tersebut, kata Subagyo, telah mendapatkan jawaban resmi dari Ke­men­terian Dalam Negeri. 

“Sebenarnya persoalan ini sudah sangat jelas secara hukum. Jadi seharusnya tidak ada lagi perbedaan pema­haman,” katanya.

Di sisi lain, hingga kini tidak ada daftar lengkap resmi yang dipublikasikan secara terbuka terkait nama seluruh aset yang masuk skala prioritas KPK untuk diserahkan. Meski de­mikian, berbagai sumber menyebutkan setidaknya terdapat tiga hingga sepuluh kantor instansi daerah yang direncanakan untuk dialihkan kepada Pemkot Serang.

Sejumlah aset yang disebut tidak termasuk dalam daftar penyerahan antara lain Kantor BPBD Kabupaten Serang, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Satpol PP Kabupaten Serang, serta Pendopo Ka­bupaten Serang.

Namun yang paling menjadi sorotan dari sejumlah aset yang disebut tidak akan di­serahkan oleh Pemkab Serang adalah Pendopo Kabupaten Serang. Hal ini lantaran pen­dopo tersebut berada di kawasan pusat Kota Serang dan selama ini menjadi simbol pemerintahan kabupaten, sekaligus dinilai strategis dari sisi tata ruang perkotaan. 

Keberadaan pendopo di jantung ibu kota provinsi itu dinilai berkaitan langsung dengan rencana penataan kawasan pemerintahan serta pembangunan ruang publik oleh Pemkot Serang.

Sumber: