Pemkot Minta Seluruh Aset Kabupaten Diserahkan
Kondisi Pendopo Pemkab Serang yang terletak di Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan tidak pernah menyetujui adanya aset yang tidak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Penegasan ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana yang menyebutkan ada sejumlah aset yang masuk daftar KPK dan tidak akan diserahkan.
Sebelumnya Zaldi mengatakan aset-aset yang tidak masuk dalam daftar penyerahan, termasuk Pendopo Kabupaten Serang, otomatis tetap menjadi milik Pemkab Serang. “Jadi ini bukan soal pengajuan baru. Semua sudah ada dalam daftar resmi KPK. Kalau tidak tercantum, berarti tetap menjadi aset Pemkab Serang,” kata Zaldi saat diwawancarai Tangerang Ekspres beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu Subagyo meluruskan, saat proses fasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memang terdapat penyampaian dari pihak Kabupaten Serang terkait rencana tidak menyerahkan beberapa aset. Namun, kata dia, sikap Pemkot Serang tetap konsisten meminta seluruh aset diserahkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Tapi dari pihak Kota Serang, kami tetap meminta seluruh aset diserahkan sesuai aturan,” tegas Subagyo.
Ia menjelaskan, terdapat regulasi yang secara jelas mengatur persoalan tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Dalam Pasal 5 undang-undang itu disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.
“Artinya, secara fisik pelayanan pemerintahan seharusnya dipindahkan ke Ciruas, termasuk Kantor Bupati. Itu amanat undang-undang,” ujarnya.
Menurut Subagyo, undang-undang sebenarnya memberikan waktu lima tahun untuk penyesuaian pascapembentukan daerah. Namun faktanya, hingga kini sudah berjalan sekitar 18 tahun, sementara seluruh aset yang seharusnya diserahkan belum juga terealisasi sepenuhnya.
Selain itu, Pemkot Serang juga berpegang pada surat yang pernah dikirimkan Bupati Serang pada tahun 2018 terkait penafsiran kata “sebagian” dalam proses penyerahan aset. Surat tersebut, kata Subagyo, telah mendapatkan jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sebenarnya persoalan ini sudah sangat jelas secara hukum. Jadi seharusnya tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” katanya.
Di sisi lain, hingga kini tidak ada daftar lengkap resmi yang dipublikasikan secara terbuka terkait nama seluruh aset yang masuk skala prioritas KPK untuk diserahkan. Meski demikian, berbagai sumber menyebutkan setidaknya terdapat tiga hingga sepuluh kantor instansi daerah yang direncanakan untuk dialihkan kepada Pemkot Serang.
Sejumlah aset yang disebut tidak termasuk dalam daftar penyerahan antara lain Kantor BPBD Kabupaten Serang, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Satpol PP Kabupaten Serang, serta Pendopo Kabupaten Serang.
Namun yang paling menjadi sorotan dari sejumlah aset yang disebut tidak akan diserahkan oleh Pemkab Serang adalah Pendopo Kabupaten Serang. Hal ini lantaran pendopo tersebut berada di kawasan pusat Kota Serang dan selama ini menjadi simbol pemerintahan kabupaten, sekaligus dinilai strategis dari sisi tata ruang perkotaan.
Keberadaan pendopo di jantung ibu kota provinsi itu dinilai berkaitan langsung dengan rencana penataan kawasan pemerintahan serta pembangunan ruang publik oleh Pemkot Serang.
Sumber:

