Pemkot Minta Seluruh Aset Kabupaten Diserahkan
Kondisi Pendopo Pemkab Serang yang terletak di Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
Sorotan terhadap pendopo kian menguat setelah muncul data dokumen aset yang menunjukkan bahwa pendopo tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam satu kompleks pemerintahan yang menampung sejumlah kantor strategis. Berdasarkan Lampiran II dokumen aset, tercatat satu lokasi aset yang digunakan untuk berbagai instansi, di antaranya Sekretariat Daerah/Pendopo, Inspektorat, Sekretariat DPRD (Setwan), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD).
Kompleks pemerintahan tersebut tercatat memiliki luas mencapai 31.570 meter persegi dan dibangun sejak tahun 1986. Aset itu beralamat di Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Nilai aset keseluruhan kawasan tersebut tercatat mencapai Rp22.162.140.000.
Data ini semakin mempertegas posisi strategis Pendopo Kabupaten Serang, tidak hanya sebagai rumah dinas dan simbol pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Serang yang hingga kini masih beroperasi di jantung Kota Serang.
Subagyo mengakui, Kabupaten Serang memang memiliki keinginan tertentu yang dituangkan dalam daftar aset versi mereka. Namun di sisi lain, Kota Serang juga memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Perbedaan pandangan ini difasilitasi oleh KPK dan Pemprov Banten untuk dibahas lebih lanjut. Jadi bukan berarti Kota Serang sudah menyetujui ada aset yang tidak diserahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, yang terjadi adalah pihak Kabupaten menyampaikan keinginan untuk tidak menyerahkan beberapa aset, sementara Pemkot Serang meminta agar hal tersebut dibahas lebih lanjut, di luar aset-aset yang memang sudah disepakati untuk diserahkan secara bertahap. (ald)
Sumber:

