Pindahkan Sampah Tangsel ke Kota Serang Bukan Solusi, Tagih Peran Pemprov Banten
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong di Kampung Pasir Gadung Wadas, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin 5 Januari 2026. (Miladi Ahmad Cemol/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Krisis pengelolaan sampah di Banten termasuk di Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani secara sistematis, fenomena 'revolusi sampah' di mana warga membuang sampah sembarangan sebagai bentuk protes akan menjadi kenyataan yang sulit dibendung.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik dari Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengatakan, Pemprov Banten sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, pemprov dinilai harus lebih proaktif dalam memonitoring dan mengevaluasi kinerja Bupati serta Wali Kota dalam menangani sampah.
"Apalagi, saat ini sudah ada kebijakan strategis terkait aglomerasi sampah atau pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dipusatkan di Jatiwaringin Kabupaten Tangerang," katanya dalam sambungan telepon seluler, Senin (5/1).
Maka dari itu, Pemprov harus memastikan Perpres atau regulasi mengenai pengelolaan sampah aglomerasi segera diimplementasikan. Pemprov juga harus enjadi jembatan agar ego masing-masing daerah tidak menghambat integrasi pengelolaan sampah lintas wilayah.
"Peran inilah yang harus dipotret oleh pemerintah provinsi bekerja sama dengan pusat, mengintegrasikan sebuah keputusan presiden itu segera dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, praktik pembuangan sampah lintas daerah, seperti pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang pasca penolakan di Pandeglang, dinilai bukan solusi jangka panjang. Hal ini dipandang hanya sebagai langkah instan yang dipicu oleh kebutuhan anggaran daerah penerima, namun mengabaikan potensi konflik sosial di masa depan.
"Membuang sampah antarwilayah itu hanya solusi sesaat. Ini akan menjadi bom waktu. Begitu ada reaksi penolakan dari warga lokal, masalahnya akan meledak kembali. Pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus menggunakan pola 'buang dan lupakan' tanpa teknologi pengolahan yang mumpuni," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Adib fenomena warga membuang sampah di pinggir jalan tidak sepenuhnya bisa dianggap sebagai kegagalan edukasi masyarakat. Hal tersebut justru dibaca sebagai sinyal ketidakjujuran dan ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan layanan publik yang mendasar.
"Jangan salahkan warga jika nanti mereka membuang sampah di depan kantor bupati atau wali kota. Itu adalah bentuk revolusi warga untuk mengingatkan bahwa sampah adalah tanggung jawab negara. Urusan sampah saja tidak beres, bagaimana mau mengurus urusan publik yang lain," ungkapnya.
Memasuki tahun 2026, ketersediaan anggaran dan kewenangan seharusnya tidak lagi menjadi alasan bagi Pemprov Banten untuk lambat bergerak. Pengamat mendesak agar langkah sistematis dan komprehensif segera diambil sebelum masalah sampah ini berubah menjadi krisis sosial yang lebih luas di wilayah Urban seperti Tangerang Raya.
"Aksi membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat memang tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pemerintah juga harus punya langkah yang sistematis komprehensif dalam menangani sampah itu yang menjadi tujuan utama," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Wawan Gunawan mengatakan, bahwa Gubernur Banten Andra Soni sebagai koordinator aglomerasi pengolahan sampah yang difokuskan di Jatiwaringin tengah mengupayakan percepatan langkah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengatasi pengelolaan sampah yang harus segera diatasi.
"Provinsi belum ada TPA regional, itu harus pembebasan dulu, apa lagi sekarang sedang fokus untuk PSEL di Jatiwaringin sesuai instruksi pak Presiden," katanya.
Maka dari itu, Pemprov Banten akan membantu fasilitas infrastruktur pendukung lainnya. Seperti pengelolaan IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah dan lain sebagainya.
Sumber:

