Skandal Sampah Tangsel Rp75 Miliar, Proyek Jalan Tapi Tak Ada Kontrak
KETERANGAN: Sejumlah saksi tengah memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (17/12).(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sejumlah saksi mengungkap bahwa tidak ada payung hukum resmi berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembuangan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke berbagai daerah di tahun 2024.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (17/12).
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengatakan di hadapan majelis hakim, bahwa hubungan kerjasama antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang sempat terjalin pada periode 2021 dan berakhir pada 2023. Namun perpanjangan kerjasama gagal dilakukan karena mendapat penolakan dari warga.
”Kerja sama berawal dari MoU dan ditindaklanjuti dengan PKS. Tahun 2024 tidak ada PKS karena MoU sudah berakhir dan tidak diperpanjang,” katanya.
Ia mengaku, dari periode tersebut Kota Serang menerima bantuan keuangan dengan total sekitar Rp43 miliar. Namun bantuan itu bukan merupakan proyek pengadaan yang dikelola perusahaan swasta seperti PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Adapun rinciannya sebesar Rp21 miliar pada 2021, Rp5 miliar pada 2022, dan Rp17 miliar pada 2023. ”Anggaran itu bukan proyek atau pengadaan dari Pemkot Tangsel ke PT EPP,” ujarnya.
Sedangkan kerja sama itu, hanya mencakup pengangkutan sampah dari TPSA Cipeucang ke TPA Cilowong. Sementara proses pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh DLH Kota Serang. ”Pengolahan bukan dilakukan PT Ella, tetapi oleh DLH Kota Serang. Dana bantuan keuangan dari Tangsel diterima Pemkot Serang,” ungkapnya.
Selanjutnya, mantan Kepala DLH Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menceritakan peristiwa pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung yang sempat viral pada akhir 2024. Berdasarkan pengakuan sopir di lapangan, sampah-sampah yang dibuang sembarangan itu berasal dari Tangsel.
”Informasi dari sopir, sampah berasal dari Tangsel. Setelah viral, kami pasang plang dan spanduk larangan,” tuturnya.
Atas hal tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim lapangan dan menemukan sekitar tujuh truk sampah di lokasi. Namun ia mengaku tidak mengetahui kepemilikan truk tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti, mengaku bahwa pihaknya hanya bekerja sama dengan PT Pandeglang Berkah Maju (PBM) dalam pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.”Saya tidak pernah bertemu PT Ella. Kerja sama kami dengan PT PBM dan sangat membantu karena mengurangi timbunan sampah,” ungkapnya.
”Saya fokus pada kerja sama dengan PT PBM. Soal Tangsel, saya tidak paham detailnya, yang saya tahu ada kerja sama pengangkutan dengan PT PBM itu sampahnya dari Tangsel,” tambahnya.
Terakhir, mantan Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto mengakui sempat adanya penandatanganan MoU dengan PT EPP pada November 2024, namun kesepakatan itu berjalan karena terbentur momentum Pilkada.”MoU memang sempat ditandatangani pada 1 November 2024, tetapi PKS tidak pernah terjadi karena tahapan teknis belum dilaksanakan dan terhenti akibat tahapan Pilkada,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa kerja sama dengan DLH Kota Serang yaitu pada pengolahan sampah kemudian terkait pengangkutan dengan PT EPP.”Betul yang mulia kerja sama dengan Kota Serang itu terkait pengolahan sampah, kemudian pengangkutannya kita memakai PT Ella,” katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret empat nama utama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar. Daftar terdakwa tersebut, Sukron Yuliadi Mufti (Dirut PT EPP), Wahyunoto Lukman (Kepala DLH Tangsel), TB Apriliadi Kusumah (Kabid Persampahan DLH Tangsel), dan Zeki Yamani (Staf Disdukcapil Tangsel).Adapun sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pekan depan.(mam)
Sumber:

