BJB NOVEMBER 2025

Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditempeli Stiker

Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditempeli Stiker

Petugas Dishub Kota Tangsel menempelkan stiker pada kendaraan yang melanggar parkir di Jalan H Usman Pasar Ciputat, Senin 9 Desember 2025. -(Dishub For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Dinas Perhu­bu­ngan (Dishub) Kota Tangsel menggelar operasi penertiban parkir liar di Jalan H. Usman dan Jalan Bancet, kawasan Pa­sar Ciputat, Senin, 9 Desem­ber 2025. Puluhan kendaraan yang melanggar aturan parkir ditindak dengan pemasangan stiker peringatan.

Sekretaris Dishub Tangsel, Ya­nuar, mengatakan kegiatan pe­nertiban dilakukan mengacu pa­da Peraturan Wali Kota (Per­wal) Nomor 58 Tahun 2023 Pa­sal 34 tentang Penye­leng­garaan Perparkiran. Dalam atu­ran terse­but, pelanggar par­kir dapat dike­nakan sanksi administratif berupa pema­sangan stiker, penggem­bosan ban, penguncian roda, hingga pemindahan kendaraan.

“Hari ini ada lebih dari 50 kendaraan roda dua dan 7 ken­­­daraan roda empat yang terjaring. Namun, sanksi yang kami terapkan masih sebatas penempelan stiker kepada pelanggar parkir,” ujar Yanuar.

Ia menjelaskan, maraknya parkir liar di jalur tersebut se­makin terlihat setelah adanya penertiban di area Pasar Ci­putat. Banyak pengemudi yang kemudian memarkirkan kenda­raannya di bahu jalan dan tro­toar, sehingga menyebabkan jalur menyempit dan arus lalu lintas tersendat.

“Harapan kami, para pelang­gar menyadari kesalahan dalam me­markirkan kendaraan. Par­kirlah di lokasi yang telah dise­diakan dan sesuai ketentuan Perwal 58 Tahun 2023,” tam­bahnya.

Operasi penertiban ini meli­batkan sekitar 25 personel g­a­bungan, terdiri dari Bidang Angkutan dan Parkir Dishub Tangsel, Seksi Parkir, Unsur TNI dari Koramil Ciputat, dan Kepolisian dari Polsek Ciputat.

Dishub Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawa­san Pasar Ciputat. (esa)

 

Sumber: