BJB NOVEMBER 2025

44 Truk Tambang Diberi Peringatan

44 Truk Tambang Diberi Peringatan

Petugas Dishub Kabupaten Lebak memberikan peringatan kepada sopir truk yang melanggar dan memutar balik kendaraan, Rabu (26/11). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak mem­berikan peringatan terhadap 44 truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Jam Operasional.

Cecep Hunaepi, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dis­hub Lebak mengatakan, 44 ken­daraan yang mengangkut tanah merah dan pasir beroperasi diluar jam operasional, sehingga dibe­rikan peringatan dengan dipasang stiker di kendaraannya. 

"44 angkutan yang mengangkut tambang diberikan teguran dengan ditandai stiker tersebut hasil operasi dua hari," katanya kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu (26/11). 

Menurut dia, puluhan truk terse­but mengangkut hasil galian tam­bang untuk dibawa ke sejumlah daerah, salah satunya wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Kebanyakan dari lokasi (Tam­bang) di wilayah Cimarga dan Ban­jarsari. Kami berikan teguran seka­ligus mensosialisasikan kepa­da mere­ka yang belum tahu ada pem­batasan jam operasional," ujarnya. 

Cecep menerangkan, identitas kendaraan yang telah mendapat peringatan pertama dari petugas kemudian diinput ke dalam sistem. Hal tersebut untuk memastikan pemberian peringatan kedua hingga sanksi denda jika kendaraan kembali kedapatan melanggar Perbup.

"Wa­laupun stiker itu dicopot, tetapi data kendaraan yang sudah kena pe­ri­ngatan tetap ada di ap­likasi," ujarnya.

Sesuai mekanisme yang diatur di dalam Perbup, kata Cecep, te­guran akan diberikan sebanyak dua kali. Jika kembali melanggar jam operasional, denda admi­nistratif hingga penghentian sementara akan dijatuhkan.

"Denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp24 juta per kendaraan. Kami terus mengimbau dan minta para pemilik kendaraan untuk mentaati aturan tersebut," ucapnya.

Yanto, Wakil Ketua DPRD Lebak mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas Dishub harus­nya bisa memberikan efek jera pada sopir truk tambang. Karena, kalau hanya sekedar teguran lisan atau ppenempelan stiker, hal itu tidak akan efektif.

"Kalau bisa penindakannya ber­sama-sama dengan Satlantas, sehingga bisa menyeluruh penin­dakannya," ucapnya. (fad)

Sumber: