BJB NOVEMBER 2025

10 WNA Investor Bodong Diamankan

10 WNA Investor Bodong Diamankan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggelar konferensi pers terkait 10 WNA Investor bodong yang diamankan, Rabu (26/11).--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga investor bodong di Indonesia. Mereka terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, 10 WNA tersebut masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 2023-2025. Mereka merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor.

"Tapi kegiatan investasi mereka itu fiktif," ungkap Sengky dalam keterangannya, di Kantor Imigrasi Tangerang, Rabu, (26/11).

Sengky menyampaikan, penindakan ini merupakan hasil pengumpulan bahan keterangan dan informasi intelijen yang dilakukan secara intensif terhadap WNA pengguna izin tinggal investor.

Dia menjelaskan, 10 WNA tersebut diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pinang Kota Tangerang pada 19 November 2025. Mereka menyewa dua unit kamar sejak 2023. Tim Imigrasi melakukan pemeriksaan  perusahaan penjamin investor tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kejanggalan yaitu, tidak adanya aktifitas usaha pada kantor perusahaan tersebut bahkan tidak diketahui pengelola usahanya.

"Tim di lapangan menemukan perusahaan penjamin WNA investor tersebut merupakan bangunan kosong, virtual office yang tidak diperpanjang lagi sewanya. Bahkan ditemukan perusahaan yang tidak memiliki kantor. Dari pendalaman juga ditemukan  tidak adanya kegiatan operasional, bahkan tidak diketahui pengelola usahanya," jelas Sengky.

Sengky menambahkan, kondisi ini diduga mengarah pada indikasi bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sesuai dengan ketentuan. Dia juga menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan keseriusan Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi.

"Kita tidak akan mentolerir upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian," tegasnya.

Para WNA terduga Investor Bodong diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah. (zis)

Sumber: