BJB OKTOBER 2025

Di Luar Jam 22.00-05.00 WIB, Truk Tambang Haram Lalu Lalang

Di Luar Jam 22.00-05.00 WIB, Truk Tambang Haram Lalu Lalang

Truk tronton terparkir di Jembatan Tanjong, Desa Jati Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (13/10) lalu. Mulai hari ini, lalu lalang truk di Jalan Wilayah Banten dibatasi jam operasional. (A. Fadilah/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Lalu lalang truk tambang di Jalan Wilayah Banten,  kini dibatasi. Di luar jam 22.00 - 05.00 WIB, truk tambang haram melintas.

Ketentuan itu disahkan Gubernur Banten Andra Soni pada Selasa (2810). Ia juga menetapkan jam operasional truk dan jalur lalu lintas truk di wilayah Banten.

Aturan itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tahun 2025, tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam ketentuan tersebut, mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Hari ini dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait truk odol (Over Dimension Over Loading-red), dan juga terkait kegiatan pertambangan khususnya di wilayah Serang dan Cilegon. Saya sudah tandatangani pengaturan dan pembatasan waktu jam operasional truk yang ada di Banten, katanya kepada awak media, Selasa (2810).

Andra menjelaskan, keputusan tersebut tentunya hasil integrasi kebijakan dari seluruh Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Banten. Semuanya menyepakati bahwa jam operasional termasuk jalur lalu lintas yang tertera dalam Pergub.

Keputusan ini mengintegrasikan kebijakan seluruh bupati dan wali kota yang ada di Banten, ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menindaklanjuti Pergub tersebut dengan memberikan pos pemantauan dan penegakan. Adapun terkait sanksi akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang.

Nanti Kepala Dishub Provinsi Banten melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas, yang tentunya berkoordinasi dan melibatkan Polri, dan TNI, termasuk Dishub pada pemerintah KabupatenKota, dan instansi terkait secara terpadu, ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Andra pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak tol yakni Astra Tol Tangerang-Merak untuk mengalihkan truk tambang ke jalan tol.

Di dalam hasil rakor kita pihak tol telah menyampaikan kesanggupan untuk melewati tol. Seharusnya tambang-tambang tersebut atau truk tidak boleh bermuatan lebih dari yang ditentukan, ungkapnya.

Menurutnya, saat ini banyak kendaraan truk tambang yang melintas dengan melebihi muatan, sehingga terpaksa harus dikeluarkan dari tol. Namun, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak Astra Tol untuk mengatur sistem pengawasan.

Ini akan kita koordinasikan lagi karena menyangkut regulasi yang sudah ada, dan kita akan koordinasi dengan pengelolaan tol, tuturnya.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada operator atau pemilik truk tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajibannya.

Sumber: