BJB OKTOBER 2025

Tangsel Minim Ruang Terbuka Hijau

Tangsel Minim Ruang Terbuka Hijau

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Idealnya, ru­ang terbuka hijau (RTH) sebuah daerah minimal men­capai 30 persen. Namun, tidak dengan Kota Tangsel. di Kota Termuda di Banten ini, luas RTH hanya 8 persen lebih.

Sejatinya, Pemkot Tangsel menargetkan ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 30 per­sen dari luas wilayah. Namun, saat ini luas RTH di Kota Tang­sel baru mencapai 8,5 persen. 

Angka tersebut memang te­lah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, yang hanya sekitar 7,52 persen.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, saat ini RTH di wilayahnya belum sampai 10 persen atau baru 8,5 persen. ”Targeet kita bagai­mana mempertahankan RTH yang sudah ada dan bagaimana me­nambahnya,” ujarnya, usai menghadiri pelantikan pengu­rus persatuan golf Indonesia (PGI) Tangsel di Golf Pondok Cabe, Pamulang, Rabu, 5 No­vember 2025.

Pilar menambahlan, berba­gai cara dilakukan untuk me­nambah luas RTH.  Salah satu­nya mendorong bangunan ge­dung hijau yang telah dite­tapkan Kementeria Pekerjaan Umum, menambah atau mem­­buka lahan-lahan yang diperkirakan itu bangunan ilegal atau bangunan yang tidak berizin dan melakukan perapian bantaran sungai.

”Pak Wali Kota Tangsel me­nargetkan tiap tahun ada pro­gres penambahan RTH.

Tidak mudah disebuah kota pasti tantangannya seperti ini. RTH di Singapura juga baru sekitar 8 persen. Di Tang­sel tantangan sangat besar tapi, melihat dari potensi yang ada dorongan untuk membuka RTH ini masih sangat terbuka lebar,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu pe­nyumbang RTH terbesar di Kota Tangsel adalah lapangan golf. Untuk pertahankan lapa­ngan golf tetap menjadi RTH pihaknya akan memberikan kemudahan dan lainnya kepa­da pemilik atau pengelola dan itu menjadi kebijakan Wali Kota Tangsel.

”Target 30 persen RTH ini bisa tercapai kalau kita semua berkomitmen bersama. Lapa­ngan golf sampai saat ini me­nyumbang RTH terbesar dan target kita 30 persen. Dan 30 persen ini niscahya dan masuk dalam Perda dan ada di Un­dang-Undang terkait RTH di­seluruh Undonesia,” terang­nya. 

”Kalau golf ini sampai tutup, tidak ada kaderisasi atlet maka RTH akan hilang. Maka tugas kita dan PGI agar terus meng­ge­rakan olahraga golf ini sam­pai ketingkat-anak anak, sampai ke SD dan SMP,” tutur­nya.

Sementara itu, Ketua Persa­tuan Golf Indonesia (PGI) Ko­ta Tangsel yang juga Ang­gota DPRD Kota Tangsel Mu­ha­mad Aziz mengatakan, di Kota Tangsel terdapat 2 lapa­ngan golf, yakni di Pondok Cabe dan Damai Indah Golf di BSD Serpong.

”Lapangan golf Pondok Cabe luasnya lebih dari 60 hektar. Kalau bicara Tangsel lapangan golf adalah penyumbang RTH paling besar. Kalau 2 lapangan golf ini tutup maka RTH hilang, maka perlu dipertahankan,” ujarnya.

Aziz menambahkan, lanta­ran menjadi penyumbang RTH terbesar diharapkan bila ada tanah kosong diharapkan dapat dibuat lapangan golf dan minimal bisa untuk dri­ving golf.

”Kalau yang lain keci-kecil, contoh olahraga Padel 1.000 meter jadi tapi, tertutup. Kalau semua dibuat Ladel maka RTH berkurang. Saya akan men­dorong wali kota bagi la­pa­ngan golf RTH yang mem­pertahakan RTK akan di­usulkan untuk bisa dapat dis­kon PBB. Duit yang biasa buat bayar PBB bisa untuk kesejahteraan kar­yawan,” tutupnya. (bud)

Sumber: