Polsek Pamulang Ringkus Spesialis Curanmor
Waka Polsek Pamulang AKP Mulyadi (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan (kiri) menunjukan sepeda motor hasil curian yang berhasil diungkap. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Polsek Pamulang meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Pamulang. Kedua pelaku diketahui bernama Budi Haryanto dan Dadi, warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 27 Januari 2026 siang di area parkir SMK Sasmita Jaya, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang. Penangkapan dilakukan saat keduanya diduga hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Waka Polsek Pamulang AKP Mulyadi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.02 WIB di Jalan Kenari Raya Utama Blok, Pamulang Barat. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB melakukan observasi dan pemantauan di lokasi-lokasi parkir,” ujar Mulyadi kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (4/2).
Mulyadi menambahkan, saat pemantauan di area parkir SMK Sasmita Jaya, petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, karena ciri-cirinya mirip dengan pelaku curanmor yang sebelumnya terekam CCTV.
Salah satu pelaku kemudian turun dan masuk ke area parkir sambil melihat-lihat situasi sekitar, lalu keluar kembali. Saat kedua pelaku berada di luar halaman parkir, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan, pelaku yang sempat masuk ke area parkir membawa tas pinggang berisi satu kunci leter T dan tujuh mata anak kunci. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pamulang,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bernama Budi Haryanto dan Dadi.
“Keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pamulang sekitar empat kali. Terakhir dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 di Jalan Kenari Raya Utama Blok, Pamulang,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Wantek itu menambahkan, sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan hasil curian di depan Pasar Modern Serpong pada Senin, 5 Januari 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Pamulang, Serpong, hingga Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
“Motor hasil curian semuanya dijual kepada seseorang bernama Daman di wilayah Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Daman yang dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tambahnya.
”Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, surat keterangan leasing, STNK, kunci kontak, satu unit helm, satu buah linggis kecil, serta satu tas pinggang berisi kunci leter T dan tujuh mata anak kunci,” tutupnya. (bud)
Sumber:

