BJB FEBRUARI 2026

Polsek Pamulang Ringkus Spesialis Curanmor

Polsek Pamulang Ringkus Spesialis Curanmor

Waka Polsek Pamulang AKP Mulyadi (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan (kiri) menunjukan sepeda motor hasil curian yang berhasil diungkap. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Polsek Pa­mu­lang meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wi­layah Pamulang. Kedua pelaku diketahui bernama Budi Har­yanto dan Dadi, warga Keca­matan Rumpin, Kabupaten Bo­gor, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap pada Selasa, 27 Januari 2026 siang di area parkir SMK Sasmita Jaya, Kelurahan Pamulang Ba­rat, Kecamatan Pamulang. Pe­nangkapan dilakukan saat keduanya diduga hendak me­lan­carkan aksi pencurian se­peda motor.

Waka Polsek Pamulang AKP Mulyadi menjelaskan, penang­kapan berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.02 WIB di Jalan Kenari Raya Utama Blok, Pa­mulang Barat. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pe­ngawas (CCTV).

“Berdasarkan laporan terse­but, anggota Unit Reskrim pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB melakukan observasi dan pemantauan di lokasi-lokasi parkir,” ujar Mul­yadi kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (4/2).

Mulyadi menambahkan, saat pemantauan di area parkir SMK Sasmita Jaya, petugas men­curigai dua orang yang mengen­darai sepeda motor Honda Beat, karena ciri-cirinya mirip dengan pelaku curanmor yang sebelum­nya terekam CCTV.

Salah satu pelaku kemudian turun dan masuk ke area parkir sambil melihat-lihat situasi sekitar, lalu keluar kembali. Saat kedua pelaku berada di luar halaman parkir, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan, pelaku yang sempat masuk ke area parkir membawa tas pinggang berisi satu kunci leter T dan tujuh mata anak kunci. Selan­jutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pamulang,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku ber­nama Budi Haryanto dan Dadi.

“Keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pamulang se­kitar empat kali. Terakhir dila­kukan pada Senin, 26 Ja­nuari 2026 di Jalan Kenari Raya Utama Blok, Pamulang,” ujar­nya.

Pria yang akrab disapa Wantek itu menambahkan, sepeda mo­tor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan hasil curian di depan Pasar Modern Serpong pada Senin, 5 Januari 2025. 

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diduga telah me­lakukan pencurian sepeda mo­tor sekitar 10 kali di wilayah Pa­mulang, Serpong, hingga Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

“Motor hasil curian semuanya dijual kepada seseorang ber­nama Daman di wilayah Cigu­deg, Bogor, Jawa Barat. Saat ini kami masih melakukan pe­ngejaran terhadap tersangka Daman yang dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2023,” tambahnya.

”Dalam kasus ini kami menga­mankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, surat keterangan leasing, STNK, kunci kontak, satu unit helm, satu buah linggis kecil, serta satu tas pinggang berisi kunci leter T dan tujuh mata anak kunci,” tutupnya. (bud)

Sumber: