grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Disabilitas Belum Mendapat Pelayanan Terbaik

Disabilitas Belum Mendapat Pelayanan Terbaik

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengaj) foto bersama dengan peserta kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Gedung 3 Lantai 3A Balai Kota, Rabu 23 September 2025.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Setiap  organisasi pe­rangkat daerah (OPD) di Kota Tangsel memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Terutama bagi me­reka yang kerap melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pelayanan publik atau pe­tugas frontliner memiliki pe­ran penting dalam mem­berikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk terha­dap penyandang disabilitas.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Set­da) Kota Tangsel Aplah Hun­najat mengatakan, pihaknya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pe­gawai yang melaksanakan tu­gas pelayanan publik terkait dengan perlakuan penyan­dang disabilitas.

”Sejauh ini kita melihat pe­nanganan penyandang disa­bilitas di pelayanan publik ma­sih banyak yang perku di­tingkatkan,” ujarnya kepada wartawan seusai kegiatan pe­ningkatan kualitas pela­yanan publik bagi penyandang disa­bilitas di Gedung 3 Lantai 3A Balai Kota, Rabu, 23 Sep­tember 2025.

Aplah menambahkan, ada mindset yang ditemukan dan ada kantor pemerintahan yang tidak menyiapkan secara maksimal fasilitas untuk pe­nyandang disabilitas. Mereka beranggapan penyandang disabilitas yang datang jarang dan justru tidak ada. 

”Sehingga mereka berang­gapan tidak perlu dibuat se­cara khusus fasilitas bagi pe­­­nyan­dang disabilitas,” tam­­­bahnya.

Menurutnya, disejumlah kan­­­tor pemerintaha juga su­dah dibangun jalur landai (ramp) dan ada rambatan khusus bagi penyandang di­sabilitas. Di tro­toar jalan juga ada jalan khusus penyandang disabilitas yang berwarna kuning.

”Kalau punya pemikiran ti­dak perlu disiapkan karena jarang ada yang datang, malah sebaliknya bagi disabilitas mereka tidak datang karena fasilitas tidak disiapkan. Ini yang harus kita perhatikan  terkait dengan kelengkapan untuk menyempurnakan pe­layanan terhadap penyandang disabilitas,” jelasnya.

Aplah mengaku, pihaknya juga ingin mengajarkan terkait pola perilaku pegawai Pemkot Tangsel yang memberikan pelayanan publik belum pa­ham benar memperlakukan penyandang disabilitas. 

”Contohnya ada disabilitas datang, lalu ditanya kok datang sendiri. Ada tuna netra dan kita niat bantu lalu pegang tangannya atau pegang tong­kat, seharusnya tanya dulu perlu bantuan apa,” tuturnya 

Menurutnya, perhatian kepa­da penyandang disabilitas itu tidak harus selaku infra­struktur tapi, juga soal tata cara dan perilaku. 

Sehingga pelayanan publik atau petugas frontliner perlu diberi penyempurnaan pe­mahaman bagaimana mem­per­lakukan penyandang di­sabilitas.

”Di Tangsel belum semua OPP memiliki pegawai pe­nyan­dang disabilitas. Di ba­gian organisasi ini kita me­ng­awal penyelenggaraan pe­layanan publik, jadi salah satunya melayani masyarakat secara keseluruhan secara inklusif dan salah satunya penyandang disabilitas,” tu­tupnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan pu­b­lik berkewajiban mem­berikan pelayanan dengan perlakukan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan pe­raturan perundang-undangan. 

Sumber: