WNA Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Natal

WNA Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Natal

JAMBE – Kemenkumham memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, pada Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12). Dari jumlah WBP yang mendapatkan remisi, empat diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania dan Hungaria yang masuk karena kasus pembobolan ATM. Adapun remisi yang diterima oleh 22 WBP diantaranya tujuh WBP mendapatkan potongan 15 hari masa hukuman, 14 WBP mendapatkan potongan 30 hari masa hukuman, dan satu WBP mendapatkan potongan 45 hari masa hukuman. “Yang diusulkan sebanyak 32 WBP dan yang disetujui sebanyak 22 orang. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah, nanti ada susulan,” jelas Dedi Cahyadi, Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang kepada wartawan usai upacara pembacaan Remisi Natal di Rutan Kelas 1 Tangerang, Selasa, (25/12). Dedi mengatakan, pengurangan masa hukuman berupa remisi khusus diberikan kepada (WBP) Kristiani yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan. “Remisi khusus ini adalah remisi agama, dan yang mendapatkannya adalah WPB yang sudah pernah mendapatkan remisi umum yaitu pada 17 Agustus. Hari ini tidak ada yang langsung pulang,” katanya. Sementara itu dalam sambutan tertulisnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Menurutnya semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan. “Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.” tutur Yasonna. Diketahui pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.(mas)

Sumber: