14 Proyek Fiktif BUMN Terbongkar

14 Proyek Fiktif BUMN Terbongkar

JAKARTA- Setelah melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap sejumlah temuan dan laporan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka, kemarin (17/12). Penetapan tersangka ini terkait sejumlah proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) di sejumlah BUMN. Dua tersangka tersebut yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar. "Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/12). Agus memaparkan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sebagian proyek diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. "Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor tersebut," sambung Agus. Empat subkontraktor itu diduga tidak mengerjakan proyek sebagaimana tertuang dalam kontrak. Akan tetapi, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap keempat subkontraktor tersebut. Usai pembayaran diterima, keempat subkontraktor itu menyerahkan dana pembayaran kepada sejumlah pihak, termasuk diduga kepada Fathor dan Yuly. Berdasarkan audit sementara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga negara mengalami kerugian senilai Rp186 miliar. Kerugian itu didapat dari jumlah ongkos yang dibayarkan PT Waskita Karya kepada empat subkontraktor. Agus menambahkan, KPK menemukan 14 pengerjaan fiktif terhadap proyek dalam kasus ini. Ke-14 di antaranya merupakan proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kurun 12 hingga 16 Desember 2018 di Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jakarta Timur, Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya. "Selanjutnya beberapa kantor perusahaan subkontraktor serta kediaman tersangka dan 10 pihak terkait di kawasan Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," imbuh Agus. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyayangkan adanya tindak pidana korupsi pada sektor infrastruktur. Maka dari itu, KPK berulangkali mengimbau kepada seluruh BUMN maupun pelaku usaha lainnya untuk menerapkan prinsip good corporate governance. "Agar menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini atau perkara lain yang pernah diungkap KPK," tukasnya. Febri juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit terkait kualitas proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif keempat subkontraktor tersebut. (riz/fin/ful)

Sumber: