25 Pekerja Asing Ditangkap di Tangsel
TANGERANG-Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang mencokok 25 warga negara asing (WNA). Mereka bekerja di PT Smartfren Telecom, di kawasan BSD, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Mereka ditangkap lantaran tak memiliki legalitas resmi sebagai pekerja di kota tersebut. Bahkan, saat hendak diperiksa, puluhan WNA ini sempat hendak melarikan diri. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Herman Lukman mengatakan, puluhan WNA yang terjaring Timpora merupakan pegawai Smartfren. WNA yang tidak memiliki legalitas sebagai pekerja ini merupakan warga China dan India. Adapun para pegawai kartu telepon selular ini telah bekerja hampir 4 tahun di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu. "Mereka terjaring saat kami lakukan pendataan dan pengawasan WNA di Kota Tangsel. Ada yang sempat lari dan bersembunyi saat kami lakukan pengecekan. Tidak ada satupun dari mereka dapat menunjukan dokumen resmi ke kami," katanya saat ditemui di lokasi, Selasa (28/11). Dijelaskan, para pekerja asing yang terjaring ini menyalahi prosedur keimigrasiaan. Berupa tidak memiliki paspor, izin tinggal berlebih (overstay), sampai penyalahgunaan visa kunjungan. WNA itu pun tidak melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang. "Biasanya penyalahgunaan izin tinggal dan kunjungan. Jika mereka tak bersalah mengapa sembunyi dan kabur saat kami periksa dokumen mereka. Kemungkinan besar jumlah WNA ilegal di sini sangat banyak," paparnya. Ditanya soal modus WNA atau pihak yang membawa mereka untuk mempekerjakan mereka ke Tangsel, Herman belum mengetahui hal itu. Sebab, 25 WNA tersebut masuk dari beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja asing. Sehingga penelusuran terhadap perusahaan tersebut pun akan dilakukan jajarannya. "Nanti kami gali keterangan dari WNA soal perusahaan yang memasukkan mereka ke Indonesia. Kami juga akan panggil PT Smartfren Telecom guna mencari tahu dari mana mereka mendapatkan WNA ilegal untuk diperkerjaan. Sekarang belum tahu modus kedatangan WNA ini," ungkapnya, seperti dikutip Indopos. Menurutnya, sasaran pengawasan orang asing di kawasan BSD disebabkan banyak hal. Seperti menjadi kawasan perkantoran, apartemen dan pusat perbelanjaan. Apalagi, kawasan itu merupakan kawasan elit yang kerap disinggahi oleh WNA. "Ini inisiatif kami melakukan pengawasan WNA. Hampir setiap hari mereka lalulalang di sini. Kami sasar semua bangunan di sini, dan hasilnya cukup besar WNA ilegal yang bekerja sampai tinggal di BSD," ujar Herman. Herman berharap, dengan hasil penjaringan WNA ilegal ini dapat mengurangi pelanggaran keimigrasian di Tangsel. Serta meminta Pemkot Tangsel ikut berperan melakukan pendataan WNA. Karena, perkembangan Tangsel sangat meningkat pesat. Pakar Hukum Imternasional, Hikmahanto Juwana menuturkan, maraknya keberadaan WNA ilegal di Tangsel karena kurang sinerginya Pemkot Tangsel dengan Imigrasi dan Kepolisian dalam bidang pengawasan. Kemudian kepedulian pemerimtah daerah dalam melindungi pekerja lokal dari serbuan pekerja luar negeri. "Pemahaman ini yang tidak dimengerti sama Pemkot. Harusnya ada kerja sama untuk melakukan pengawasan. Namun semua berjalan masing-masing," tuturnya. Ditambahkan Hikmahanto, Pemkot Tangsel pun harus memiliki regulasi mengenai kawasan tinggal WNA. Sehingga memudahkan pendataan kepada orang asing yang baru masuk. Dirinya yakin dengan kepedulian serta payung hukum tersebut dalam mencegah datangnya orang asing secata ilegal. (cok/idp)
Sumber: