Terseret Kasus Meikarta, Neneng Minta Maaf
JAKARTA- Tuntas sudah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan di KPK itu terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Setelah rampung menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam, Neneng pun berkomentar. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bekasi. "Saya Neneng Hassanah Yasin mengucapkan permohoann maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi. Dan saya menyatakan kooperatif dengan KPK," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10). Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik memanggil delapan orang tersangka terkait kasus Meikarta. Mereka masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkap komitmen fee suap dari pihak Meikarta itu sebesar Rp 13 miliar. Sementara, realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ?KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR). (ipp/JPC)
Sumber: