Warga Karet Bisa Urus Adminduk Saat Libur
LAYANAN ADMINDUK: Pemerintah Desa Karet, Kecamatan Sepatan, saat melayani masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.-Randy Yasetiawan-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, SEPATAN — Pemerintah Desa Karet, Kecamatan SEPATAN, membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang digelar di Kantor Desa Karet.
Pembukaan pelayanan ini mendapat sambutan positif dan antusiasme dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Kegiatan tersebut menjadi pelayanan administrasi kependudukan perdana yang dilaksanakan langsung di tingkat desa. Untuk memastikan kelancaran layanan, pemerintah desa menyiapkan tiga loket khusus, masing-masing melayani pengurusan KTP, KK, dan KIA.
Camat Sepatan Aan Ansori turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukan secara langsung melalui jalur resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya.
”Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sepatan, khususnya warga Desa Karet, apabila ingin mengurus KTP, KK, maupun KIA, silakan datang langsung ke kantor desa atau kantor kecamatan. Pembuatan dokumen ini tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (29/1).
Sementara itu, Kepala Desa Karet Samudi mengatakan, pembukaan layanan Adminduk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
”Pelayanan administrasi kependudukan ini kami buka secara umum dan untuk pertama kalinya di Desa Karet. Tujuannya agar warga lebih mudah mengurus KTP, KK, dan KIA tanpa harus pergi jauh ke luar desa,” katanya.
Ia menjelaskan, saat libur pelayanan Adminduk tetap dibuka. Ini agar masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja tetap dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung.
”Kami memilih hari libur tetap buka supaya warga yang bekerja tetap punya waktu. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah praktik percaloan yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya. (ran)
Sumber:

