Takut Tersandung Hukum, Pemkot Gandeng Kejari

Takut Tersandung Hukum, Pemkot Gandeng Kejari

TANGERANG –  Proyek pembangunan yang dikerjakan pemerintah kota Tangerang butuh kehati-hatian. Meleset saja sedikit dari aturan, bisa tersandung hukum. Agar tidak terjerat kasus hukum, pemkot berinisiatif menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang  di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerjasama dilakukan Walikota Aief R Wismansyah dengan Kepala  kejari Kota Tangerang  Rober P.A Palealu di ruang Akhlakul Karimah, Rabu (17/10). Arief mengatakan, kerjasama Pemkot dengan Kejari untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. "Kedepan saya berharap Kejari bisa terus mendampingi kita dalam melaksanakan tugas pembangunan," terang Arief. Menurut Arief, dengan kerjasama ini akan mengingatkannya dan seluruh pegawai OPD dibawahnya supaya tidak terpeleset dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, kedepannya peraturan dan pembangunan pemerintahan Kota Tangerang bisa berjalan bersih dan transparan. "Agar sesuai kaidah aturan-aturan yang ada. Dampak dari pembangunan yang terus kita kebut dapat dirasakan masyarakat," harapnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A Palealu mengatakan, Kejari siap memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembanguan dari proyek-proyek strategis nasional. "Yang menyangkut masyarakat  banyak Kejari siap membantu," tegas Robert. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Tangerang, Marolop Pandiangan menjabarkan isi MoU yang telah disepakati.  Kata dia, apabila ada dugaan penyimpangan akan terlebih dulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Tapi kenyataannya masih diberikan kesempatan kepada ASN untuk menyelesaikan sesuai dengan batas yang ditentukan,” katanya. Tapi apabila sampai batas akhir yang ditentukan tidak ada realisasi penyelesaian dan ternyata disitu ada pelanggaran hukum serta kerugian keuangan negara, maka kata marolop akan bergeser ranahnya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Entah itu penyidik kepolisian atau penyidik kejaksaan. “Jadi ini bergantung pada kecepatan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelesaikan," tutupnya. (mg7)

Sumber: