Deklarasi Pemilu Damai, Hindari Sebarkan Berita Hoax
SEPATAN – Deklarasi damai bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) 2019, yang berkualitas, berintegritas, transparan, akuntabel, aman dan damai. Sehingga, penyelengaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) berjalan baik. Hal itu disampaikan Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sugiarto, dalam acara deklarasi damai di gedung serba guna (GSG) Kantor Kecamatan Sepatan, Sabtu (13/10). dalam kesempatan ini juga, ia mengatakan, penyelengaraan deklrasi damai merupakan salah satu program kerja pihaknya pada tahun ini. Adapun pernyataan sikap yang harus diterapkan peserta pemilu dalam deklarasi damai, diantaranya memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 dalam melakukan segala kegiatan kepemiluan selama Pemilu 2019. Lalu, tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebencian antar suku, adat, ras, dan agama, yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa. Kemudian, berkampanye sesuia jadwal yang ditepatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Baik itu melalui media elektronik, media sosial, media cetak, dan alat peraga kampanye,” jelasnya. Selanjutnya, tidak membuat berita yang tidak benar atau hoax, tidak menyebarkan berita hoax, yang dapat menganggu stabilitas keamanan seluruh tahapan Pemilu 2019. Selain itu, tidak melakukan kampanye hitam yang dapat merugikan peserta pemilu. Berikutnya, bersedia menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada publik, serta tidak mempengaruhi penyelenggara pemilu dengan cara apapun untuk mengubah hasil penghitungan suara. “Tidak kalah pentingnya, yaitu tidak melakukan politik uang untuk memperngaruhi pemilih dalam mementukan pilihan,” tegasnya. Tedi Muryanto, Camat Sepatan mengatakan, setelah teselenggara deklarasi damai yang diselenggarakan Polsek Sepatan, untuk peserta Pemilu 2019 di Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Ia meminta kegiatan jangan dianggap sebagai kegiatan formalitas. Lebih baik, lanjutnya, sebagian poin penting yang sudah dipaparkan jelas Kapolsek Sepatan dapat diterapkan dengan baik. “Sebab, bila dilanggar ada sanksinya sesuai peraturan KPU, yang ada,” kata Tedi. Selain peserta Pemilu 2019, ia meminta masyarakat tidak membuat dan menyebarkan berita hoax. Selain itu, tidak melakukan kampanye hitam dengan menjelekan peserta pemilu. Sebab, supaya tidak terjadi perdebata permusuahan antar warga hanya karena berbeda pilihan saja. “Semoga, masyarakat sudah bisa menjadi pemilih yang pintar dalam Pemilu 2019 mendatang,” harapnya. (mg-2/mas)
Sumber: