2.369 Warga Lamar Pemkab Tangerang
TIGARAKSA – Ribuan warga Kabupaten Tangerang mencoba keberuntungan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Meski hanya 427 pegawai yang dibutuhkan, namun diserbu 2.369 pelamar. Dari ribuan pelamar tersebut, formasi tenaga guru paling banyak diburu. Jumlahnya mencapai 1.675 pelamar. Selebihnya, tenaga kesehatan 694 pelamar dan tenaga teknis 130 pelamar. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, hingga Rabu (3/10) siang terdapat 2.369 orang berhasil mendaftar secara daring atau online di situs resmi yang terintegrasi langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pada penerimaan CPNS kali ini, formasi untuk Pemkab Tangerang ada dua, yakni CPNS umum sebanyak 240 formasi dan khusus sebanyak 187 formasi. Formasi umum terdiri atas tenaga guru 110, tenaga kesehatan 100, dan tenaga teknis 30. Sedangkan formasi khusus sebanyak 187, diprioritaskan kepada honorer Kategori 2 (K2). Kepala Bidang Perencanaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang Chicha Dewi Larasati mengatakan, kekurangan PNS di lingkungan Pemkab Tangerang masih banyak. Namun dari ribuan formasi yang diajukan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya menyetujui sebanyak 427 formasi. Meskipun formasi yang disediakan terbatas, animo masyarakat sangat tinggi. Terbukti, dimana pelamar telah mencapai ribuan orang. “Jumlah pelamar sampai saat ini ada 2.396 orang. Data ini masih berubah terus karena pendaftaran terpusat dan online,” ujar Chicha. Adapun rincian dari ribuan pelamar tersebut tenaga guru 1.675, tenaga kesehatan 694, serta tenaga teknis 130. Chicha mengakui kendala dalam tahapan penerimaan CPNS tahun ini sulit mengakses portal SSCN. Bukan hanya pelamar, petugas rekrutmen di tingkat daerah juga butuh waktu saat masuk ke situs tersebut. Ditanya apakah ada kebijakan khusus bagi honorer K2 agar mudah menjadi CPNS, Chicha menegaskan tidak ada. Honorer K2 harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Beberapa syarat yang harus diperhatikan yaitu usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, memiliki ijazah sarjana (S1) sebelum November 2013, dan terdaftar dalam database BKN. Dia mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk membentuk panitia seleksi daerah (Panselda). Panselda bertugas memverifikasi persyaratan administrasi dan mengumumkan peserta yang lulus sesuai hasil dari pusat. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian mengikuti seleksi lanjutan di tingkat provinsi. Metode seleksi dengan alat bantu komputer atau Computer Assisted Test (CAT). “Tidak ada lagi SKD dan SKB (seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang), semua pakai CAT,” pungkas Chicha. (srh/bha)
Sumber: