Caleg Eks Koruptor Wajib Iklankan Diri di Media Massa
JAKARTA – Masa-masa krusial pencalonan dalam Pemilu 2019 dimulai hari ini. KPU bakal menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk DPR, DPD, dan DPRD. Juga, calon presiden dan wakil presiden yang bakal bertarung untuk berebut suara rakyat. KPU memastikan semua eks napi kasus korupsi yang menang gugatan di Bawaslu masuk DCT, kecuali yang sudah ditarik parpol. Kemarin (19/9) KPU menuntaskan Revisi Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, dan DPRD. KPU membuat klausul baru pada Revisi PKPU. Yakni, menambahkan pasal 45A (DPR dan DPRD) dan pasal 86A (DPD) yang pada ayat (1) menyatakan bahwa para eks napi kasus korupsi itu dinyatakan memenuhi syarat. Para bacaleg eks koruptor dihadapkan pada kewajiban baru. Mereka wajib mengumumkan kepada publik bahwa mereka adalah orang yang pernah dipenjara akibat terbukti terlibat korupsi. Pengumuman tersebut harus dimuat di media massa, seperti koran. Bisa lokal atau nasional. Bukti pemuatannya menjadi salah satu dokumen persyaratan. Sementara itu, dua jenis kejahatan lainnya, yakni bandar narkoba dan pedofilia, tidak masuk revisi sebagaimana korupsi. “Artinya, kalau yang bersangkutan pernah menjadi bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak, itu tidak menjadi bagian yang dipulihkan,” terang Komisioner KPU Hasyim Asy’ari setelah pleno di KPU kemarin. Dalam catatan Bawaslu, ada 37 eks koruptor yang sengketanya dikabulkan. Terdiri atas 35 (1 melalui mediasi) bacaleg DPRD dan 2 bakal calon anggota DPD. Sementara itu, satu bakal calon anggota DPD lainnya masih masuk proses sidang. Mereka itulah yang akan dipulihkan pencalonannya oleh KPU dan masuk DCT. Meskipun demikian, tidak berarti para bacaleg dan bakal calon senator itu bisa dengan mudah melenggang. “Bila kemudian parpolnya membatalkan (pencalonan) yang bersangkutan, ya dia tetap tidak bisa (lolos) juga,” lanjut mantan Kasatkorwil Banser Jawa Tengah itu. Kemarin merupakan batas waktu bagi parpol untuk menarik para bacaleg eks koruptor tersebut. Sebelumnya, sejumlah parpol menyatakan komitmen untuk menarik para bacaleg eks koruptor meskipun mereka menang sengketa di Bawaslu. Beberapa di antaranya PKS, PAN, dan Nasdem. Meskipun, ada yang tetap mempertahankan bacaleg eks koruptor seperti Partai Golkar dan Hanura. Ada pula yang sejak awal tidak mencalonkan eks koruptor, yakni PSI, dan langsung menarik calonnya yang teridentifikasi eks koruptor seperti PDIP, PKB, dan PPP. Hari ini para eks koruptor itu akan masuk DCT. Namun, mereka wajib menambahkan dokumen persyaratan baru maksimal tiga hari setelah Revisi PKPU diundangkan. “Kalau ada yang kurang, berarti ya jadi TMS (tidak memenuhi syarat) karena dokumennya nggak lengkap,” timpal Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kemarin KPU telah mengirim draf yang ditetapkan sebagai Revisi PKPU Pencalonan ke Kementerian Hukum dan HAM. Wahyu menuturkan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan PKPU itu diundangkan Kemenkum HAM. “Kami juga lakukan komunikasi dengan LO (liaison officer/narahubung) parpol. Artinya cukup waktu,” tambahnya. Semua persyaratan itu menjadi data yang bakal dipublikasikan dalam sistem informasi pencalonan (silon). Setelah pengumuman DCT, akses silon KPU dibuka untuk publik. Di situ publik bisa mengetahui riwayat hidup seluruh calon wakil rakyat dan senator. Termasuk yang berstatus eks koruptor. Mengenai usul mengumumkan nama caleg eks koruptor di TPS, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan. Usul-usul masih dipertimbangkan. Yang jelas, dalam jangka pendek, publikasinya dilakukan lewat silon oleh KPU dan media massa oleh masing-masing calon. Pihaknya juga sudah mengirim edaran ke daerah mengenai perubahan yang ada. Penetapan DCT dan paslon presiden serta Wapres hari ini dilakukan secara tertutup oleh KPU. Setelah pleno penetapan, KPU mengumumkannya kepada publik. Kemudian, besok malam (21/9) KPU menggelar pengundian nomor urut paslon presiden dan Wapres di aula utama gedung KPU. Dalam momen pengundian nomor urut itu, kedua paslon wajib hadir. Sementara itu, untuk mengantisipasi membeludaknya pendukung, KPU menyiapkan tenda besar di halaman parkir. Kemarin sejumlah pekerja mulai memasang tenda besar berwarna putih. Untuk menjaga keamanan, sudah ada kerja sama dengan Polda Metro Jaya. DPD Partai Golkar Banten tetap mencalonkan calegnya maju sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) hari ini. Meski dua calegnya yaitu Desy Yusandi dari dapil Kota Tangerang dan Agus Randil dari dapil Pandeglang pernah menjadi terpidana korupsi. “Tetap mencalonkan, kan Mahkamah Agung sudah membolehkan, berarti tetap mencalonkan,” kata Sekretaris Partai Golkar Banten Bahrul Ulum, Rabu (19/9). Keputusan untuk tidak mencoret menurutnya sudah tepat karena undang-undang pun tidak melarang keduanya maju sebagai caleg. Apalagi, ada aturan bagi siapa pun narapidana korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif baik tingkat pusat dan daerah harus mengakui dan mengumumkan ke publik. “Kita mengikuti undang-undang,” ujarnya. Menurutnya, ia yakin bagi caleg yang pernah terlibat perkara korupsi akan jera usai menjalani masa hukuman. Partai Golkar tidak ingin mengebiri hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Di satu sisi, Partai Golkar menurutnya juga mendukung gerakan antikorupsi. “Bagi yang telah menjalani hukuman nggak mungkin melakukan hal serupa pasti sudah jera,” tegasnya. (jpg/bha)
Sumber: