Tak Boleh Jual Obat Antar Apotek

Tak Boleh Jual Obat Antar Apotek

TIGARAKSA – Beberapa apotek di Kabupaten Tangerang disinyalir tidak patuh pada aturan penjualan obat. Dimana masih ditemukan praktik penjualan obat dalam jumlah banyak atau penjualan antar apotek. Padahal, praktik demikian tidak lazim. Guna mengantisipasi praktik serupa menjamur, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, melakukan pembinaan terhadap sejumlah pemilik sarana apotek dan apoteker. Sebab jika upaya antisipasi tidak dilakukan, maka tidak tertutup kemungkinan penjualan obat keluar dari koridor yang sudah ditentukan. Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Muji Harja mengatakan, pembinaan terhadap pemilik sarana apotek dan apoteker diselenggarakan secara berkesinambungan. Hal itu dilakukan agar penjualan obat atau penyaluran sediaan farmasi sesuai aturan. “Berdasarkan hasil pengawasan kami, memang ada beberapa yang disinyalir menyalahi aturan. Makanya diberikan pembinaan agar tidak semakin meluas. Pembinaan seperti ini kami lakukan secara rutin,” ujar Muji, Selasa (18/9). Dia menjelaskan, secara aturan tidak ada yang mengatur batas maksimal kuantitas penjualan obat. Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), penjualan obat antar apotek hanya diperbolehkan dengan dua syarat. Yakni terjadi kelangkaan di Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau terjadi kekosongan di apotek tersebut. “Selama obatnya masih ada di pasaran, itu harusnya beli ke BPF atau distributor. Apotek tidak boleh menjual dalam jumlah besar, tidak boleh antar apotek sepanjang tidak terjadi kelangkaan. Penjualan dari apotek itu langsung ke pasien,” ucap Muji. Dia menyebutkan, apotek di Kabupaten Tangerang sampai saat ini mencapai 400 unit. Ratusan apotek ini tersebar di 29 kecamatan. Pihak dinas kesehatan pun selalu melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. “Jika masyarakat melihat adanya pelanggaran, silakan laporkan ke kami,” pungkas dia. (srh/mas)

Sumber: