Razia Pajak, 40 Kendaraan Terjaring
TIGARAKSA – Puluhan kendaraan bermotor terjaring pada razia gabungan di Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/9). Operasi ini menyasar kendaraan yang pajaknya belum dibayar. Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja Rudy Hermawan mengatakan, razia pajak merupakan kegiatan rutin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang turut dilibatkan. Walhasil, sebanyak 40 unit kendaraan bermotor kedapatan masuk dalam daftar penunggak pajak. Terdiri dari 34 unit sepeda motor dan 6 unit mobil. Para pengendara atau pengemudi diberikan sanksi dengan melunasi tunggakan pajak di tempat. Bagi yang tidak membawa uang, diwajibkan membuat surat pernyataan untuk membayar di kemudian hari. Wajib pajak yang membuat surat pernyataan ditenggat hingga tujuh hari ke depan. “Operasi ini kegiatan dari Bapenda Provinsi Banten, UPT Samsat Balaraja dan Satlantas Polresta Tangerang hanya membantu pelaksanaan secara teknis dengan menerjunkan personel. Hasilnya, 34 sepeda motor dan enam mobil ditindak,” ujar Rudy. Dia menambahkan, razia serupa dilakukan secara berkesinambungan, sesuai jadwal yang ditentukan Bapenda Provinsi Banten. Lokasi operasi pun tak menetap, dilakukan secara acak. “Dimana area yang dianggap banyak kendaraan bermotor melintas dan pajaknya belum dibayar,” tandasnya. Di sisi lain, Samsat Balaraja ditarget sebesar Rp1,097 triliun tahun ini. Pajak daerah yang sudah terealisasi mencapai 71,15 persen. Rudy menyebutkan, sumber pendapatan di Samsat terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pembelian baru (BBNKB I), BBNKB II (untuk pembelian bekas), serta Pajak Air Perumahan (AP). Realisasi masing-masing terdiri PKB Rp397,504 miliar dari target Rp549,148 miliar, BBNKB I Rp379,577 miliar dari target Rp532,305 miliar, BBNKB II Rp10,007 miliar dari target Rp10,327 miliar, dan AP Rp4,943 miliar dari target Rp5,504 miliar. Sedangkan Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok dikelola oleh Bapenda Provinsi Banten. “Total pajak daerah yang terealisasi sampai hari ini sebesar Rp792,032 miliar, termasuk denda sebesar Rp11,273 miliar. Untuk itu dilakukan razia gabungan di jalanan, diadakan pelayanan Samling (Samsat Keliling), serta sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas dia. (srh)
Sumber: