Kuota Pemkot Tangsel Untuk Rekrut CPNS 115 Orang

Kuota Pemkot Tangsel Untuk Rekrut CPNS 115 Orang

CIPUTAT-Pemkot Tangsel tahun ini hanya mendapat kuota 115 kursi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Padahal Pemkot Tangsel membutuhkan banyak pegawai baru untuk mengisi beberapa instansi. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemkot Tangsel telah mengusulkan 400 CPNS. “Kementerian hanya memberi kita kuota 115 CPNS saja," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (12/9). Airin mengatakan, Pemkot Tangsel sebelumnya telah membuat dan mengirim dua surat ke Kementerian PAN dan RB. Surat pertama mengajukan sekitar 400 kursi CPNS dan surat kedua tambahan 139 kursi CPNS. Pemkot Tangsel mengupayakan agar kuota ditambah. “Tapi itu kan kebijakan pemerintah pusat yang melihatnya dari atas dan kita hanya ikuti saja,” tambahnya. Airin menjelaskan, tahun sebelumnya Kota Tangsel juga hanya mendapat kuota kursi CPNS sekitar 100-an. Namun, dalam proses seleksi hanya 80 yang lulus. "Jadi kuota kursi 115 tersebut harus dimanfaatkan dan dipergunakan dengan baik bagi CPNS," tuturnya. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, mulai 19 September mendatang Pemkot Tangsel akan membuka pendaftaran rekruitmen CPNS. “Sebanyak 115 kursi CPNS itu untuk mengisi tiga bidang pelayanan, yakni tenaga pelayanan bidang pendidikan, teknis, serta kesehatan," ujarnya. Menurutnya, tahun ini PNS di Kota Tangsel yang memasuki masa pensiun ada 139 orang. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kuota CPNS pada tahun 2018 sebesar 238.015 orang. Terdiri atas 51.271 formasi untuk 76 instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi untuk 525 instansi Pemerintah Daerah. “Kami berharap melalui pengadaan CPNS ini, dapat direkrut putra putri terbaik bangsa," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin kemarin (10/9). Syafruddin menjamin pengadaan CPNS tahun 2018 dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN. “Semua harus mengikuti seleksi, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Untuk seleksi kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer Assisted Test atau CAT," imbuhnya. Selain itu, selain formasi khusus, pemerintah juga menyiapkan formasi khusus untuk beberapa kriteria, pertama adalah putra putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra putri asal Provinsi Papua dan Papua Barat, diaspora, olahrawan/olahragawati berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks Tenaga Honorer K2 (THK II). Dalam rekrutmen tahun ini, pemerintah memberikan kuota 13.347 untuk CPNS dari golongan THK II. Itupun terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. Dari kuota ini, 12.883 formasi untuk tenaga guru, sisanya 464 formasi untuk tenaga kesehatan. “Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silakan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin. Ketentuan ini otomatis memupus harapan bagi eks THK II yang berusia di atas 35 tahun. Karena dalam Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018, diatur bahwa salah satu syarat diangkatnya eks THK II adalah berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1. "Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini," ujarnya. Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (bud/bha)

Sumber: