Tunjangan PPPK Dibayar Tahun Depan

Tunjangan PPPK Dibayar Tahun Depan

Ribuan pegawai mengikuti pelantikan PPPK di Kawasan Serpong pada 30 Juni 2025 lalu.-- Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Sebanyak 6.139 Pegawai Pemerintah de­ngan Perjanjian Kerja (PP­PK) di lingkup Pemkot Tangsel telah dilantik. Pelantikan ter­sebut dipimpin Wali Kota Tang­sel Benyamin Davnie pada 30 Juni 2025 lalu.

Namun, setelah pelantikan tersebut banyak PPPK yang masih bingung kapan gaji mau­pun tambahan peng­ha­silan pegawai (TPP) akan mu­lai di­berlakukan. Diketahui, PNS dan PPPK akan menda­patkan hak yang sama baik gaji maupun PPPK namun, yang membe­dakan hanya PP­PK tidak akan memperoleh pensiunan.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, ber­­dasarkan aturan dari pe­merintah pusat gaji dan TPP PPPK yang telah dilantik baru berlaku mulai 2026.

”Gaji PPPK kan kalau dri pemerintah pusat itu gaji yang baru itu baru efektif 2026, ter­masuk tunjangan dan la­innya,” ujarnya kepada warta­wan, Rabu (16/7).

Pilar menambahkan, untuk saat ini gaji PPPK masih masih gaji berstatus tenaga honorer. Namun, hanya statusnya saja dan mereka sudah bisa guna­kan faslitas karena memiliki surat keputusan (SK). 

”Jadi, kalau mau pengajuan pinjaman ke bank sudah bisa. SK-nya bisa disekolahin,” tam­bahnya.

Menurutnya, tahun depan dirinya belum mengetahui secara pasti gaji maupun TPP PPPK akan mulai awal tahun atau satu tahun setelah PPPK dilantik.

”Kalau gaji masih yang seka­rang dan memang tahapannya seperti ini. Gajinya nanti itu ada penyesuaian tapi, memang ada ketentuannya besarannya dari gaji yang sekarang dan mereka dapat tunjangan. Be­saran tunjangan saya belum tau pasti,” jelasnya.

Bapak satu anak ini me­nu­tur­kan, dari total APBD Kota Tangsel 37 persennya diguna­kan untuk belanja pegawai se-Kota Tangsel, baik itu PNS maupun PPPK. 

”APBD kita sekitar Rp5 tri­liun, sedangkan PAD kita Rp2,6 triliun,” tuturnya.

”Jadi tahun ini dianggarkan untuk tahun depan tapi, dita­hun ini juga kita sudah siap­kan, cuma kan ketentuan. Kalau memang bisa dilakukan sekarang sih kita gajian tidak masalah, toh kita sudah pa­sang anggaran dari tahun ke­marin. Cuma ada beberapa administrasi dari kekentuan­nya yang baru bisa mulai efek­tif tahun depan,” ungkap­nya.

Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, besaran gaji pegawai 37 persen itu besar dan idealnya 30 persen namun, karena PPPk masuk maka pasti ada kenaikan ter­kait kesejahteraan PPPK. 

”Ya sekarang tugas pemkot adalah menaikan PAD, men­cari investasi lebih besar lagi, pendapatan buat Pemkot Tang­sel supaya bisa memenuhi se­mua program baik infra­struk­tur, pendidikan, keseha­tan, termasuk belanja pega­wai,” ungkapnya.

”Bayar gaji pegawai kan se­mua ASN sudah mutlak, baik PNS maupun PPPK. Ada ke­naikan 5 persen jadi 37 persen. Kita akan pasang terus ang­garan supaya tidak ada defisit anggaran dan penyerapannya juga cepat,” tutupnya.

Sumber: