Tunjangan PPPK Dibayar Tahun Depan

Ribuan pegawai mengikuti pelantikan PPPK di Kawasan Serpong pada 30 Juni 2025 lalu.-- Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Sebanyak 6.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Tangsel telah dilantik. Pelantikan tersebut dipimpin Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada 30 Juni 2025 lalu.
Namun, setelah pelantikan tersebut banyak PPPK yang masih bingung kapan gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan mulai diberlakukan. Diketahui, PNS dan PPPK akan mendapatkan hak yang sama baik gaji maupun PPPK namun, yang membedakan hanya PPPK tidak akan memperoleh pensiunan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat gaji dan TPP PPPK yang telah dilantik baru berlaku mulai 2026.
”Gaji PPPK kan kalau dri pemerintah pusat itu gaji yang baru itu baru efektif 2026, termasuk tunjangan dan lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/7).
Pilar menambahkan, untuk saat ini gaji PPPK masih masih gaji berstatus tenaga honorer. Namun, hanya statusnya saja dan mereka sudah bisa gunakan faslitas karena memiliki surat keputusan (SK).
”Jadi, kalau mau pengajuan pinjaman ke bank sudah bisa. SK-nya bisa disekolahin,” tambahnya.
Menurutnya, tahun depan dirinya belum mengetahui secara pasti gaji maupun TPP PPPK akan mulai awal tahun atau satu tahun setelah PPPK dilantik.
”Kalau gaji masih yang sekarang dan memang tahapannya seperti ini. Gajinya nanti itu ada penyesuaian tapi, memang ada ketentuannya besarannya dari gaji yang sekarang dan mereka dapat tunjangan. Besaran tunjangan saya belum tau pasti,” jelasnya.
Bapak satu anak ini menuturkan, dari total APBD Kota Tangsel 37 persennya digunakan untuk belanja pegawai se-Kota Tangsel, baik itu PNS maupun PPPK.
”APBD kita sekitar Rp5 triliun, sedangkan PAD kita Rp2,6 triliun,” tuturnya.
”Jadi tahun ini dianggarkan untuk tahun depan tapi, ditahun ini juga kita sudah siapkan, cuma kan ketentuan. Kalau memang bisa dilakukan sekarang sih kita gajian tidak masalah, toh kita sudah pasang anggaran dari tahun kemarin. Cuma ada beberapa administrasi dari kekentuannya yang baru bisa mulai efektif tahun depan,” ungkapnya.
Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, besaran gaji pegawai 37 persen itu besar dan idealnya 30 persen namun, karena PPPk masuk maka pasti ada kenaikan terkait kesejahteraan PPPK.
”Ya sekarang tugas pemkot adalah menaikan PAD, mencari investasi lebih besar lagi, pendapatan buat Pemkot Tangsel supaya bisa memenuhi semua program baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, termasuk belanja pegawai,” ungkapnya.
”Bayar gaji pegawai kan semua ASN sudah mutlak, baik PNS maupun PPPK. Ada kenaikan 5 persen jadi 37 persen. Kita akan pasang terus anggaran supaya tidak ada defisit anggaran dan penyerapannya juga cepat,” tutupnya.
Sumber: