Melanggar, Atribut Parpol Digulung

Melanggar, Atribut Parpol Digulung

PAMULANG-Masa kampanye Pemilu 2019 belum dimulai. Namun, sejumlah wilayah sudah dipenuhi atribut parpol dan calon anggota legislatif (Caleg). Untuk itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamulang, bertindak cepat. Mereka menertibkan atribut parpol yang ada di kawasan Pamulang, Kamis (30/8) sore. Penertiban itu di antaranya dilakukan di Jalan Siliwangi, Jalan Surya Kencana, Jalan Setiabudi, dan Jalan Terbang Layang. Dari aksi ini, sekitar 20 atribut Parpol digulung. Penertiban yang melibatkan trantib Kecamatan Pamulang. Ketua Panwascam Pamulang Irvandi mengatakan, ada sekitar 20 atribut parpol yang ditertibkan di beberapa lokasi. "Atribut kita tertibkan lantaran melanggar waktu prakampanye," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (30/8). Irvandi menambahkan, bagi seluruh parpol yang memasang alat peraga kampanye yang belum diperbolehkan di masa kampanye, harus dicopot. Atribut yang dicopot berupa spanduk, baliho dan poster yang dipasang parpol maupun bakal calon legislatif (bacaleg) pada 2019 mendatang. Atribut yang masuk dalam katerogi kampanye adalah yang ada logo partai, gambar dan nama bacaleg, nomor urut bacaleg. "Itu tidak boleh boleh dilakukan, dan baru boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan DCT atau tepatnya 23 September mendatang," tambahnya. Sebelum menertibkan, Panwascam telah berkoordinasi dengan parpol maupun bacaleg terkait pencopoton atribut partai tersebut. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi gesekan dengan parpol saat eksekusi dilakukan. "Dalam penertiban kita juga gandeng trantib Pamulang, merekalah yang memiliki kewenangan untuk mencopot spanduk liar maupun atribut partai yang melanggar masa kampanye," jelasnya. Masih menurutnya, jumlah atribut yang diperoleh jumlahnya lebih sedikit dibanding beberapa waklu lalu. Ini lantaran setelah diberi tahu akan ada pencopotan atribut partai, banyak parpol maupun bacaleg yang mencopot sendiri. "Dulu kita mencopot sekitar 200 atribut parpol maupun bacaleg," tuturnya. Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pamulang Roni Alamsyah mengatakan, bersama Paswascam mencopot atribut parpol dan media promosi liar yang dipasang oknum tertentu tidak pada tempatnya dan menyalahi aturan. "Kita melakukan penertiban untuk menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya. Di tempat terpisah, Anggota Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa mengatakan, saat ini masih banyak proses demokrasi yang harus dibenahi oleh pemerintah dan parpol. "Salahh satunya memasang atribut parpol maupun bacaleg yang curi strar dari waktu kampanye," ujarya. Slamet menambahkan, dalam kampanye setidaknya ada 10 larangan yang tidak boleh dilakukan. Seperti, mengganggu ketertiban umum, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain. "Fungsi Bawaslu itu sebagai pencegahan dan jangan sampai larangan itu terjadi," tambahnya. Menurutnya, Kota Tangsel sebagai corong dan di Bawaslu RI sebagai contoh pelaksanaan demokrasi yang baik. Ia berharap, parpol, bacaleg dan masyarakat dapat menjadikan Tangsel lebih baik lagi dalam pemiliku mendatang. "Salah satunya soal kampanye, mari kita lakukan sesuai jadwal yang ditetapkan," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: