Segel Satpol Dikangkangi

Segel Satpol Dikangkangi

SETU-Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seperti diinjak-injak. Lantaran, berulang kali segel yang dipasang instansi ini dikangkangi. Ironisnya, kejadian memilukan ini berulang sebelum genap sebulan. Untuk diketahui, pada awal April lalu, Satpol PP menyegel pembangunan gedung Transmart di Serpong Utara. Sayangnya, segel ini tak bertahan lama. Stiker dan garis berwarna kuning PPNS itu, dicopot pihak lain. Kejadian serupa kembali terulang. Saat, segel untuk klaster Serpong Grand Park, di Setu, Kota Tangsel, hilang. Hanya bertahan sehari kawasan proyek ini tersegel. Selanjutnya, para pekerja di perumahan yang diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali melanjutkan rutinitasnya. Pada Jumat (21/4), Klaster Serpong Grand Park disegel Satpol PP Kota Tangsel. Namun, pada Sabtu (22/4), saat Tangerang Ekspres mendatangi lokasi ini, segel dan garis kuning PPNS sudah hilang. Padahal sebelumnya  segel itu dipasang di gerbang dan kantor pemasaran. Proyek itu pun, dihentikan paksa. Saat penyegelan, Satpol PP menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pihak pengembang. Sebelum mengantongi IMB tak boleh ada aktivitas pembangunan. Satpol PP juga menyita kunci alat berat ekskavator, dengan tujuan tak ada alat yang beroperasi. Ternyata, hal tersebut sia-sia. Lantaran kendaraan pengeruk tanah itu, masih tetap beroperasi. Alat berat itu terus memasukan tanah ke dalam truk, seperti biasa. Penyedik PNS Kota Tangsel Mohamad Muksin geram dengan kejadian ini. Ia seolah tak percaya jika pihak pengembang tersebut berani membongkar segel dan melanjutkan pembangunan. Menurut Muksin, pihaknya akan bertindak tegas dan akan mendatangi kembali lokasi proyek klaster yang dibanderol Rp 600 juta per unit ini. “Kita akan mendatangi proyek itu lagi. Seharusnya saat penyegelan tak boleh ada aktivitas apapun. Dan, proyek harus berhenti sementara. Tanpa alasan apapun,” tegasnya, Senin (24/4). Muksin juga menambahkan, kunci alat berat ekskavator yang sebelumnya disita dipastikan masih tersimpan rapi di kantor Satpol PP Kota Tangsel. Sehingga, ia memastikan tak ada pihaknya yang dengan sengaja memberikan kembali kunci ekskavator tesebut. Ia juga berjanji, jika ada orang dalam yang terlibat baik sengaja memberikan kunci atau membekingi akan ditindak tegas. “Tidak mungkin ada yang ngambil di sekretariat. Besar kemungkinannya, jika operator alat berat mengoperasikannya dengan kunci cadangan yang dimiliki. Tak mungkin ada oknum di Satpol PP yang menyerahkan kunci tersebut,” tambahnya. Sebagai pelajaran, Muksin juga mengatakan, penyegelan akan lebih efektif jika dilakukan menggunakan rantai besi yang dikunci. Dengan begitu, pihak yang hendak membongkar segel akan kesulitan. “Harusnya segel pakai rantai besi. Jadi akan sulit dicopot atau dibongkar. Kita akan bersikap lebih tegas lagi menyikapi kejadian ini,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menambahkan, pihak pengembang Serpong Grand Park sebelumnya pernah memberitahukan bahwa mereka telah mengantongi IMB yang sudah dilegalisir dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam IMB tersebut, kata Oki, tertera pengurusannya tahun 2009. “Itu tak bisa, sebab kalau sejak 2009 lalu proses pembangunan tak dilakukan, itu akan batal dengan sendirinya. Dan, IMB yang berlaku pun harus dikeluarkan dari Pemkot Tangsel. Karena pembangunannya di wilayah Tangsel,” tambahnya. Menurut Oki, jika memang alasan Serpong Grand Park tengah melakukan pengurusan IMB, harus dapat membuktikannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kota Tangsel, tak ditemukan data yang menerangkan bahwa Serpong Grand Park memiliki IMB. “Jelas mereka tak punya IMB. Sebelumnya juga surat pemanggilan pada 5 April telah kita berikan, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan,” pungkasnya. (mg-22/esa)

Sumber: