Warga Tolak Pendirian Mini Market

Warga Tolak Pendirian Mini Market

KRONJO – Para pemilik warung di Kampung Kosambi RT 02/02, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo menolak keras rencana pendirian mini market waralaba modern di wilayahnya. Pasalnya, mereka khawatir akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat setempat. Di samping itu, warga menilai tidak tranparansannya prosedur pendirian waralaba tersebut. Atas penolakan tersebut, perwakilan warga Kujaeni menjelaskan, berdirinya mini market tersebut akan mematikan perekonomian pedagang kecil yang berada di sekitarnya. Karena tidak jauh di desa ini sudah dibangun mini market serupa, dan terbukti mematikan toko kecil milik warga setempat. Banyak toko milik warga yang akhirnya bangkrut karena adanya mini market itu. Pihaknya juga menganggap rencana pembangunan minimarket modern ini tidak transparan. Terbukti dari ketidaktahuan pemerintah desa atas rencana pembangunan mini market tersebut. Bahkan, pihak kecamatan tidak tahu adanya rencana ini. “Kami minta pihak desa menolak dan tidak menandatangani apapun. Masyarakat mengancam jika tetap didirikan, mereka akan menggelar aksi besar-besaran,” tambahnya. Senada dengan Kujaeni, Nadin, pemilik warung mengatakan, dia sebagai pedagang kecil tidak setuju kalau ada pembangunan waralaba modern. Sebab, jelasnya, dapat mengurangi omzet yang dimilikinya. “Pokoknya saya menolak jangan dibangun disini,” ucapnya. Ia melanjutkan, dia menolak rencana pembangunan waralaba. Sebab, sambungnya, keberadaan mereka akan memberikan efek negatif kepada masyarakat, diantaranya mempengaruhi penghasilan pemilik warung. Artinya, konsumen akan lebih nyaman belanja ke waralaba tersebut dibandingkan warung biasa. Kemudian, kalau diperhatikan anak-anak kebanyakan minta jajan di tempat mereka seperti yang sudah terjadi. “Mending kalau orangtuanya lagi ada duit. waralaba kan ga bisa diutang,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Desa Pagenjahan Tabrani, membenarkan penolakan pembangunan waralaba oleh warga. Bahkan, warga sudah membuat tandatangan penolakan. Ia menuturkan, warga yang memiliki warung sudah mengadukan persoalan tersebut kepada dirinya beberpa waktu lalu. Solusinya, kedepan dia harus memfasilitasi pertemuan antara warga, pemilik lahan dan pihak mediator waralaba. Sebelumnya, Tabrani menyampaikan, lokasi rencana pembangunan adalah rumah millik Karzan. Sekarang rumah milik Karzan sudah dihancurkan. Jadi, persoalan ini harus melihat sisi kemanusiaan juga. “Sekarang, Karzan tinggal digubuk seadaanya karena rumahnya sudah dihancurkan. Kalau kontraknya ga jadi kasian juga,” ujarnya. (mg-2/mas)

Sumber: