Caleg Wajib Serahkan Surat Keterangan dari PN
TANGERANG – Persyaratan menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertambah. Bakal caleg wajib memiliki surat keterangan dari pengadilan negeri (PN). Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, ketentuan ini sebagai penerapan peraturan KPU tentang larangan mantan napi koruptor, bandar narkoba, dan kasus asusila mencalonkan diri. “Mereka (caleg) harus memiliki surat keterangan bebas pidana dari PN wilayah hukum masing-masing,” kata Masudi, saat berkunjung ke Graha Pena Tangerang Ekspres, Senin (2/7). PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg saat ini. Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”. “Ini memang akan sangat berat. Karena, ada sekitar 1.360 bakal caleg, kalau 16 parpol peserta pemilu semuanya memanfaatkan kuotanya dari 10 dapil yang ada di Banten,” tuturnya saat berkunjung ke Redaksi Tangerang Ekspres. Dalam hal menjalankan ketetuan itu, lanjutnya, KPU Banten memiliki kewenangan melakukan verifikasi administrasi. Ketika syarat-syarat secara administratif itu sudah memenuhi ketentuan, maka caleg itu akan diloloskan. “Kewenangan kita verifikasi administrasi dan boleh melakukan verifikasi faktual. Bahasanya (peraturannya) dapat melakukan verifikasi faktual ketika ada laporan dari masyarakat, tentang adanya seorang caleg yang diduga melanggar persyaratan," kata Masudi. Sejak dua hari kemarin, lanjut Masudi, tahapan sosialisasi pencalegan untuk DPR RI sudah mereka lakukan. Pendaftaran calegnya akan dimulai pada tanggal 4-17 Juli ini. “Dalam melaksanakan ini, bantuan media sangat kami butuhkan. Sehingga, kinerja kami bukan hanya diawasi Bawaslu, tapi juga masyarakat melalui media,” tutur lelaki asal Sumatera ini. Untuk diketahui, kunjungan media dari KPU Banten ini dilakukan oleh enam komisioner KPU. Kunjungan dipimpin Ketua KPU Banten Wahyul Furqon, Eka Satyalaksmana, H Agus Sutisna, Ramelan, Masudi, serta Nurkhayat Santosa. Sementara, satu komisioner, Rohimah tak hadir dalam rombongan ini. Kedatangan rombongan Komisoner KPU Banten ini disambut pimpinan Tangerang Ekspres. General Manager Tangerang Ekspres Rudi Susanto mengapresiasi kedatangan komisioner KPU ini. Menurut Rudi, kunjungan tersebut sangat berharga karena bisa melakukan sharing dengan penyelenggara pemilu 2019 yang merupakan pemilu serentak pertama dalam sejarah demokrasi Indonesia. “Pertemuan ini sangat berharga. Karena banyak aturan yang baru yang akan diterapkan di pemilu nanti. Bagi media ini sangat penting, apa yang boleh dan tidak boleh bagi media tentu harus kami ketahui,” kata Rudi. Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengungkapkan, KPUD memilih kunjungan ke media karena mereka menyadari media menjadi corong masyarakat. Tak sedikit, aspirasi masyarakat yang diperoleh dari media. “Media inilah tempat kita berdialog," katanya. Sementara Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Banten Eka Satyalaksmana mengungkapkan, maksud kedatangan mereka ke Tangerang Ekspres adalah untuk menjalin komunikasi dengan media. "Karena media menjadi sarana strategis untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilu kepada masyarakat," ungkapnya. (esa/bha)
Sumber: