Terjaring, Bayar Pajak di Tempat Razia

Terjaring, Bayar Pajak di Tempat Razia

PAMULANG-Ratusan kendaraan bermotor terjaring razia gabungan yang digelar Samsat Ciputat dengan Polsek Pamulang. Razia yang berlokasi di Jalan Parakan Pamulang II tersebut merupakan razia ketiga dilakukan selama 10 bulan, dimulai Maret lalu. Razia menyasar kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Seksi Penerimaan Penagihan pada UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Ciputat Firdaus Akbar mengatakan, razia dilakukan agar wajib pajak lebih taat lagi dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. "Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/5). Firduas menambahkan, pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung ditindak. Bila pengendara sanggup membayar di tempat, bisa bayar langsung di layanan mobil samsat keliling (Satling) yang telah disedikan. Namun, bagi pengendara yang tidak siap membayar di tempat, harus mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar, selanjutnya ditukar dengan notice pajak. Masih menurutnya, untuk memudahkan masyarakat membayar PKB, telah disediakan berbagai fasilitas layanan dalam membayar PKB. Di antaranya layanan di UPT samsat Ciputat, Samsat keliling, pembayaran melalui Bank Banten dan lainnya. "Silakan manfaatkan kemudahan layanan kami. Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu," jelasnya. Dari hasil razia gabungan yang dilakukan sebanyak 55 notice terpaksa ditahan, dan ada juga warga yang langsung membayar PKB di mobil samsat keliling. Masih menurutnya, di UPT Samsat Ciputat tercatat ada 615 ribu kendaraan yang masih nunggak pajak. Jumlah tersebut berdasarkan data periode 2012 sampai Desember 2017. Mulai dari belum bayar pajak satu tahun sampai tiga tahun. Sedangkan penunggak pajak 70 persennya didominasi sepeda motor. Sementara itu, wilayah kerja UPT Samsat Ciputat adalah kecamatan Pamulang, Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren. "Di wilayah Ciputat ada mobil yang nunggak bayar pajak Rp83 juta per tahun," tuturnya. Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Pamulang Iptu Bambang mengatakan, urusan PKB diserahkan ke petugas samsat namun, kalau tidak punya SIM, STNK mati, tidak bawa surat-surat kendaraan maka akan ditilang atau ditahan kendaraannya. "Dalam razia bersama kita menilang 10 motor," singkatnya. (bud/esa)

Sumber: