Marak Rumah Jadi Kos-Kosan
SERPONG-Di Kota Tangsel marah rumah beralih fungsi jadi kos-kosan. Hal ini dinilai mencoreng karena, sejatinya tindakan itu tidak dibenarkan dalam hal perizinan. Hal ini, disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis. Menurutnya, kondisi itu mencoreng ketertiban perizinan bangunan. Karena sejatinya, setiap pendirian bangunan dilakukan sesuai izin yang diberikan pemda. Lalu, ketika izinnya mendirikan rumah tetapi dijadikan kos-kosan atau disewakan maka, hal itu sudah melakukan pelanggaran. Sayangnya, kata Rizki, sampai saat ini belum ada tindakan nyata untuk membereskan itu. Di Kota Tangsel sebetulnya sudah ada peraturan daerah tentang kos-kosan. Namun sayang, sampai hari sepertinya kos-kosan belum menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Tangsel. Menurutnya, jika dimaksimalkan PAD dari rumah kos-kosan bisa miliaran rupiah. “Banyak potensi PAD Kota Tangsel dari rumah kos-kosan dan rumah alih fungsi tersebut hilang, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah, tapi belum tergarap," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Rizki menambahkan, tak tergalinya PAD Tangsel dari rumah kos-kosan maupun rumah alih fungsi ini, disinyalir terjadi karena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan pemilik rumah kos-kosan. Ia mencontohkan, rumah kos-kosan yang ada di wilayah Serpong serta lainnya. Jika pemilik rumah kos-kosan memiliki sepuluh kamar dan mematok harga Rp1 juta per bulan/kamar dan dikalikan selama setahun tentu akan menyumbang PAD yang cukup signifikan buat Tangsel. Belum lagi di wilayah lain. Karena di 54 kelurahan itu diyakininya banyak kos-kosan atau kontrakan. "Perda rumah kos-kosan bisa mengacu pada Perda izin mendirikan bangunan (IMB) nomor 14 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi Perda nomor 6 tahun 2015," tambahnya. Politisi dari parta Demokrat tersebut menjelaskan, harus dibuat regulasi lebih detail lantaran banyak rumah yang dijadikan kos-kosan atau kontrakan. Saat ini, DPRD sedang membahas atau merevisi terkait tata ruang terkait apakah masuk dalam zona usaha atau perumahan. Jika zona usaha, maka nantinya rumah yang dijadikan kos-kosan akan ditutup semua. Menurutnya, dua hal tersebut saling terkait dan jika sudah beres maka akan dibuat perda kos-kosan. "Perda kos-kosan itu penting karena banyak rumah yang dijadikan alih fungsi," tuturnya. Pada bagian lain, Kepala Bidang Penindakan dan Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Oki Rudianto mengungkapkan, untuk rumah kos-kosan sebetulnya sudah mereka lakukan penyisiran. Namun, tindakan itu sesuai dengan usulan atau laporan dari perizinan mana saja kos-kosan yang tidak berizin. "Sesuai perda, rumahnya harus punya IMB alih fungsi. Jadi tidak sesuai perdanya, bisa dikenai sanksi bahkan ancaman tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta," ucapnya. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, jika kos-kosan belum mereka sentuh. Alasannya, tidak ada perda yang mengatur tentang kos-kosan. Sementara, jika ada rumah atau bangunan yang dialihfungsikan menjadi tempat bisnis sering dilakukan razia. "Kalau apartemen yang dialihfungsikan sebagai kontrakan atau disewakan sering dilakukan razia. Bahkan, pernah ada yang kita segel," kata Taufik. Selain itu, kata dia, untuk teknis pengawasan rumah atau permukiman ada di dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan. Dalam hal ini, ketika akan bertindak, Satpol PP harus seiring dengan instansi itu. "Kalau kos-kosan kewenangannya tidak cuma di Satpol PP. Kita juga harus koordinasi dengan perkim dulu peraturannya bagaimana," tuturnya. (bud/mg-7/esa)
Sumber: