Ruko di Pasar Kutabumi Simpan Ribuan Botol Miras

Ruko di Pasar Kutabumi Simpan Ribuan Botol Miras

PASAR KEMIS – Ribuan botol minuman keras (miras) disita pihak kepolisian saat menggelar razia di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/4) malam. Sebanyak 2.145 botol miras dari berbagai merek ditemukan di salah satu ruko. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Tangerang Kompol Mirodin mengatakan, 60 personel diterjunkan dalam operasi itu, termasuk yang diperbantukan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0510/Tigaraksa. Mirodin menyebutkan, operasi tersebut sebagai tindaklanjut atensi pimpinan Polri terhadap peredaran miras, serta dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. “2.145 botol miras dari berbagai merek dengan kandungan alkohol rata-rata di atas 30 persen diamankan dari sebuah ruko di Pasar Kutabumi. Itu adalah agen miras disana,” jelas dia, Kamis (26/4). Saat didatangi, cerita Mirodin, si agen awalnya enggan membuka pintu tokonya. Namun setelah dilakukan upaya persuasif, yakni salah satu anggota polisi menggunakan bahasa daerah, ia kemudian bersedia membukakan pintu tokonya itu. "Miras selanjutnya dibawa ke mako (Mapolresta Tangerang, Red), serta dua karyawan toko dimintai keterangan sekaligus turut menyaksikan penghitungan botol miras," tandas Mirodin. Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, operasi miras juga memfokuskan pada pencarian miras oplosan. Bila didapati ada penjual miras oplosan, maka akan dilakukan penindakan. Namun demikian, kata dia, polisi ditekankan untuk melakukan tugas dengan humanis. “Operasi miras akan terus ditingkatkan untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana. Mengonsumsi miras adalah salah satu pemicu orang melakukan kejahatan. Ini yang jadi fokus kita," ucap Sabilul. Miras yang sudah diamankan, lanjut dia, akan dimusnahkan beberapa hari jelang bulan Ramadhan dengan turut mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sabilul pun mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras. ”Kerja sama semua elemen merupakan langkah efektif memberantas miras," pungkas dia. Sebelumnya, 43 botol miras dari berbagai merek juga disita petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP, di warung jamu yang ada di Kecamatan Balaraja. Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto mengatakan, razia itu dilakukan secara kontinyu dan merupakan kewajiban Polri dalam meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Razia itu juga guna memastikan bahwa Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya terbebas dari penjualan miras selama Ramdhan nanti. Miras yang telah disita, kata dia, dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk kemudian dimusnahkan. Sementara para pedagang didata dan diberikan pembinaan. “Kami meminta masyarakat agar melaporkan jika ada penjual miras tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Selama bulan puasa nanti, tidak ada yang diperbolehkan menjual miras,” tegas Wendy. Menurut dia, mengkonsumsi miras dapat menjerumuskan manusia ke hal-hal negatif, seperti melakukan tindak kejahatan. Tidak hanya itu, miras juga berpotensi merusak kesehatan. Wendy berharap, masyarakat tetap menjaga suasana kamtibmas yang kondusif, salah satunya dengan tidak memperjual-belikan miras. (mg-3).

Sumber: