Lahan Gedung Posyandu Tak Bertuan

Lahan Gedung Posyandu Tak Bertuan

TANGERANG – Warga RT 01/02, Kelurahan Periuk, berani 'pasang badan' agar dibangun gedung Posyandu di lingkungan mereka. Padahal, lahan di lokasi yang akan dibangun statusnya tak bertuan. Sementara Pemkot masih khawatir jika lahan tersebut tetap dibangun Posyandu sesuai tuntutan warga. “Sekitar 50 warga telah membubuhi tandatangan di surat pernyataan. Menyatakan bertanggungjawab atas pembangunan Posyandu,” terang  Lurah Periuk, Nanang Kosim, Minggu (16/4). Pada pertemuan Kamis pekan lalu, jelas Nanang, warga dan tokoh masyarakat sekitar telah membuat penyataan. Isi  pernyataan tersebut mempercepat pembangunan gedung Posyandu ke Pemkot. Berbekal pernyataan warga yang ditandatangani bersama untuk bertangungjawab terhadap status lahan, papar Nanang,  Pemkot secepatnya akan membangun sarana kesehatan itu. “Usulan warga segera direalisasikan. Pembangunan Posyandu merupakan tindaklanjut dari permintaan warga. Dinas Perumahan dan Permukiman akan melaksanakan pembangunannya,” tutur lurah. Ia mengakui, bila sebelumnya warga sudah beberapa kali mengusulkan pembangunan Posyandu. Namun terkendala dengan spesifikasi lahan. Pada 2007 lalu, bangunan itu didirikan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Selanjutnya setelah Posyandu itu rusak, dinas terkait belum berani menindaklanjuti untuk membangun atau merenovasinya. Sebab ukuran lahan yang tidak sesuai aturan. Posyandu itu berdiri di lahan 4,5 x 24 meter. Ditambah status lahan bukan aset Pemkot, melainkan tanah tak bertuan. Sementara itu, Camat Periuk Rudy Haryadi menjelaskan, sebelumnya kader tetap menjalankan aktivitas pelayanan kesehatan meski terkendala dengan bangunan Posyandu. “Selama ini kegiatan berjalan normal. Meski layanan kesehatan diselenggarakan di rumah ketua RW setempat,” tutur Rudy. Ia menegaskan, bila pembangunan Posyandu masih menjadi perhatian Pemkot.  “Keinginan warga untuk segera dibangun Posyandu telah kami tindaklanjuti. Keberadaan lahan pun telah kami klarifikasi bersama warga dan tokoh masyarakat,” terang Rudy. Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, M Sjaifuddin Z Hamadin mengungkapkan, lahan tak bertuan tersebut akan dibangun gedung Community Centre. Sebab spesifikasi lahan yang tidak memenuhi aturan. “Aktivitas Posyandu tetap bisa dilaksanakan di dalamnya. Termasuk kegiatan PAUD dan majelis taklim,” ujar Sjaifuddin. Meski belum menjadi aset Pemkot, namun lahan bisa dibangun melalui APBD. “Itu tanah tak bertuan. Warga setempat telah membuat pernyataan untuk menyerahkan proses pembangunannya ke Pemkot,” jelas Sjaifuddin. Dikatakan, bila penambahan gedung Posyandu di Kota Tangerang sudah sangat mendesak. Mengingat sampai saat ini, di Kota tangerang baru terdapat sekitar 485 Posyandu. “Lahan yang berukuran 4,5 x 24 meter bisa dibangun gedung community Centre untuk kegiatan Posyandu dan sebagainya,” tandas Sjaifuddin. (tam)

Sumber: