Di Hadapan Pengembang, Pjs Walikota Minta Fasos Diserahkan

Di Hadapan Pengembang, Pjs Walikota Minta Fasos Diserahkan

TANGERANG - Penyerahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah menjadi kewajiban. Karena itu, Pjs Walikota M Yusuf meminta para pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan fasos maupun fasumnya.

"Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah, yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah sendiri," ujarnya di hadapan para pengusaha perumahan saat membuka koordinasi pembangunan perumahan yang disenggarakan Dinas Permukiman dan Permukiman Kota Tangerang, Kamis (26/4).

Menurut Pjs Walikota yang juga mantan Kabid Aset Pemkot Tangerang tersebut, secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas kota.

"Fasos dan fasum jadi sulit untuk dicatat dan juga sulit untuk dibangun. Contohnya membayar PJU, belum lagi pemeliharaan saluran air atau jalan lingkungan yang jadi terkendala," sebutnya.

Hal-hal tersebut akan menjadi beban pemerintah terutama dari sisi legalitasnya. Sedang disisi lain masyarakat tahunya pemerintah. “Kalau lampu PJU mati, ada jalan atau saluran rusak itu kewajiban pemerintah," paparnya.

Untuk itu Yusuf meminta peran aktif dari para pengembang untuk bisa menyerahkan fasos fasumnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU) dimana disebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai informasi, dari 186 pengembang yang ada di kota Tangerang baru 19 pengembang yang sudah menyerahkan fasos-fasumnya. Sedangkan 38 pengembang lain baru menyerahkan sebagian dan dalam proses serah terima sementara sisanya belum menyerahkan. (abd)

Sumber: