Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp6,8 M

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp6,8 M

CIKUPA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa mencatat, ratusan perusahaan di Kabupaten Tangerang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Padahal iuran itu dipotong dari gaji pekerja setiap bulan. Hingga kini, nilai tunggakan mencapai Rp6,8 miliar. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa Yan Dwiyanto mengatakan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat kategori. Dimana kategori lancar 189, kurang lancar 48, macet 34, dan diragukan 37. Ada sekitar 10 perusahaan dengan nilai piutang ratusan juta rupiah. Namun Yan tak ingin merinci perusahaan-perusahaan yang dimaksud. Dalam menangani persoalan itu, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang telah ditandatangani bersama masing-masing petinggi lembaga/instansi terkait. Khusus kejaksaan, jelas Yan, kerjasama tidak hanya terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun juga penanganan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, menyasar pemberi kerja yang tidak memberikan upah pekerja sesuai aturan, serta tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. “Kalau KPKNL murni untuk perusahaan yang nunggak, sehingga lebih fokus. Apalagi KPKNL bisa membuat perusahaan pailit, mencekal pemilik perusahaan, bisa memberikan saran kepada perbankan agar tidak mencairkan kredit terhadap perusahaan itu, dan lain-lain,” kata Yan kepada Tangerang Ekspres, beberapa waktu lalu. Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa Arief Lukman menambahkan, besarnya piutang tersebut dikarenakan berbagai faktor. Ada perusahaan yang sudah tutup tetapi tidak melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal masih tercatat sebagai peserta. Ada juga yang mengaku tidak memiliki uang untuk itu, dan sebagainya. Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Tangerang Rolando Ritonga mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima sekitar 24 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun SKK itu masih dipelajari. Setiap perusahaan atau pemberi kerja yang belum daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dipanggil. “Tindaklanjutnya baru sebatas pemanggilan, itupun belum kami lakukan karena data kurang lengkap. Insya Allah saya sampaikan kalau ada perkembangan nanti,” kata Roland melalui pesan WhatsApp. (mg3)

Sumber: