Pemkot Tangsel Terapkan Sistem Tanda Tangan Digital

Pemkot Tangsel Terapkan  Sistem Tanda Tangan Digital

CIPUTAT-Sejak 2016 Kota Tangsel menerapkan sistem sertifikasi elektronik untuk sistem surat masuk dan keluar. Dengan modal aplikasi, menerima dan memalidasi surat masuk dan keluar cukup melalui gawai. Tahun ini, sertifikasi elektronik diperluas untuk beberapa bidang pekerjaan. Inovasi ini, para pejabat di Kota Tangsel memiliki kemudahan dalam bertugas, khususnya dalam hal administrasi yang sistem validasinya sudah elektonik. Namun begitu, kemudahan ini menyisakan kerentanan. Karena, bisa saja akun aplikasi yang menaungi sistem itu diretas. Atau bahkan, piranti keras milik para pejabat dibajak orang. Maka itu, para pejabat diminta pandai menjaga gadget mereka. Terutama, gadget yang digunakan untuk mengakses sistem sertifikasi elektronik. Hal ini, diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat sosialiasi sistem manajemen keamanan informasi dan rencana penerapan sertifikasi elektronik di lingkungan pemkot Tangsel. Ia mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur di lingkup Pemkot Tangsel. Untuk, menjaga sistem manajemen keamanan informasi dan rencana penerapan sertifikasi elekotronik. “Sistem ini mempunyai peran dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya manajemen keamanan informasi dan rencana penerapan sertifikat elektronik. Tangsel yang pertama di Indonesia yang menggunakan ini. Maka dari itu, aparatur harus paham betul dalam penggunaan teknologi,” ujar Airin saat sosialiasi sistem manajemen keamanan informasi dan rencana penerapan sertifikasi elektronik di lingkungan pemkot Tangsel di Puspemkot Tangsel, Rabu (4/4). Perekembangan teknologi saat ini, lanjut Airin seperti internet sudah mampu melakukan komunikasi elektronis dengan berbagai bentuk data dan informasi secara cepat, tepat, efektif, efesien serta mudah. Maka dari itu, Diskominfo Kota Tangsel bertugas dalam menjaga keamanan informasi pada jaringan komunikasi digunakan oleh OPD agar sistem dapat berjalan baik. “Dalam teknologi pasti ada psoitif dan negatif. Yang positif dilakukan dengan inovasi memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Karena smart city tidak hanya berhenti di teknologi tapi, bagaiamana teknologi itu bisa bermanfaat,” tambah Airin. Dalam kesempatan ini, ia pun mengingatkan kepada para OPD agar berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi. Sebab sudah ada undang-undang ITE yang menyatakan kekuatan hukum tanda tangan elektronik. Dimana tada tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan dampak hukum yang diakibatkan itu sah. “Untuk OPD juga harus berhati-hati dalam menggunakan kemajuan teknologi. Misalnya email (surel) yang sudah terkirim tanda tangan kita sudah sah di hukum,” ucapnya. Misalnya, kata Airin, mengirimkan perintah kerja melalui email, itu bisa dinyatakan sah. Meski, tanpa tanda tangan. "Sekarang sudah sah demi hukum mengirim email berisi perintah kepada anak buah," ujarnya. Dengan sisitem ini, pekerjaan menjadi lebih mudah. Sebab, di mana pun pejabat dimaksud berada bisa tetap melaksanakan tugasnya. Inilah hal positif dari kemajuan teknologi. Namun, kemudahan ini juga menyimpan risiko. Misalnya saat, akun email itu diretas atau, komputer dan alat elektronik yang digunakan pejabat dimaksud dibajak orang lain. Kemudian, dengan alat itu, pejabat dimaksud memberikan perintah atau membuat kebijakan. "Ini, akan berdampak fatal pada yang bersangkutan," terangnya. Sementara itu, Kepala Badan Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiyawan mengatakan sertifikat elektronik sangat penting bagi lembaga atau pemerintah kota dalam menggamankan informasi dan data elektronik. Menurutnya, sistem elektronik atau tandatangan digital dapat mewujudkan pelayanan yang baik, akuntabek serta bisa dipertanggungjawabkan. “Tandatangan digital ini nantinya menjadi identitas dengan standar keamanan tinggi. Apalagi dilindungi undang-undang ITE ,” kata Anton. Dijelaskannya, tanda tangan digital merupakan sebuah file unik dengan pengamanan personal identification number (PIN). Ini digunakan untuk mengidentifikasi seserorang atau entitas secara online yang dikeluarkan oleh certificatiob authority (CA). “Dalam sistem ini CA akan menginformasi tandatangan tersebut betul-betul berasal dari penendatangan. Itu agar tiudak emmungkinkan pihak luar manapun memanipulasi atau menyalahgunakannya,” tutupnya. (mg-7/esa)

Sumber: