Dewan Usul Warteg Kena Pajak
SETU-Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengusulkan warung tegal (Warteg) atau rumah makan tradisional bisa dikenakan pajak pada periode APBD mendatang. Hal tersebut guna meningkatkan pendapatan daerah. "Kita banyak merencanakan pembangunan daerah. DPRD sudah melakukan e-reses yang menjadi pokok pikiran agar bisa masuk ke Musrenbang Kota Tangsel. Untuk mewujudkannya, kita memerlukan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa menanggulanginya," kata Ramlie, saat Musrenbang RKPD Tahun 2019 Kota Tangsel di Puspiptek beberapa waktu lalu. Menurutnya, DPRD tidak perlu banyak membuat peraturan daerah (perda). Namun, yang terpenting adalah bagaimana mendorong fungsi pengawasan. Maka dari itu, peningkatan PAD harus dilakukan. Salah satu solusi yang diusulkan oleh DPRD adalah menarik pajak dari Warteg. “Kalau APBD-nya besar yang sejahtera kan juga masyarakat. Untuk teknisnya bisa nanti diperbincangkan. Maka itu saya akan kaji dulu, apakah usulan saya ini memungkinkan atau tidak," ujar Romlie. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, usulan dari Ketua DPRD dimungkinkan untuk dilaksanakan. Namun, pemkot harus mengkaji terlebih dahulu seperti apa teknis yang harus dikerjakan. “Berdasarkan regulasi yang ada, sebenarnya bagi pedagang yang memiliki omzet sehari Rp500 ribu atau sebulan Rp15 juta itu bisa ditarik pajak. Memungkinkan Warteg ditarik pajak, saya pernah makan di kaki lima menurut saya omzet sehari bukan Rp500 ribu bahkan bisa Rp10 juta. Bahkan, yang mau beli, duduk saja sangat mengantre,” ujar Dadang. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2017 atas perubahan Perda 7/2010 tentang tempat usaha yang berpengahsilan lebih dari Rp15 juta dalam sebulan “Tinggal teknisnya, kami masih akan rapatkan dengan dinas terkait seperti nindag dan Satpol PP. Tapi bisa juga dengan ketentuan lain. Kami perlu survei lapangan untuk Bapenda dalam menetapkan pajak untuk warteg ini. Bagaimanapun masyarakat atau pelaku usaha yang ada, harus diedukasi terlebih dahulu,” tambahnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menambahkan, dari sisi dasarnya jika usaha menghasilkan Rp15 juta per bulan sudah masuk kriteria pengusaha yang bisa dikenakan pajak pendapatan restoran. Namun pengenaan pajak tersebut masih dipertimbangkan. “Karena lokasi berada di area yang tidak tetap dan dinikmati oleh masyarakat banyak, saya masih harus mempertimbangkan. Proses ekonominya terkait untung ruginya. Kalau memang pengenaan pajak menurunkan daya jual mereka akan diberikan pembinaan terlebih dahulu. Pajak kan harus adil,” tutupnya. (mg-7/esa)
Sumber: