Aplikasi Sipil Informasikan Pilkada Kota
TANGERANG- KPU melaunching aplikasi Sistem Informasi Pemilihan (Sipil) pada Pilkada Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data, Ahmad Syailendra menjelaskan, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui layanan pada sistem informasi atau transparansi publik terhadap kinerja KPU Kota Tangerang mulai dari tahapan pemutakhiran data, hingga hari pencoblosan.
"Dari layanan informasi sipil ini ada menu yang bisa mengkroscek dimana lokasi TPS warga Kota Tangerang yang sudah terdaftar di 3091 TPS yang ada dari 104 kelurahan," kata Indra, usai acara yang digelar di Hotel Allium, Selasa (27/3).
Warga juga dapat mengetahui alur data pemutakhiran dari daftar pemilih menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu nanti ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terakhir.
Dirinya menyampaikan jumlah partisipasi pemilih juga akan diketahui dalam aplikasi Sipil pada hari pencoblosan tepatnya tanggal 27 Juni nanti. Dan yang paling utama, sambungnya, masyarakat bisa mengkroscek data pemilih atau mengkroscek nama yang bersangkutan apakah sudah terdaftar di DPS melalui cek NIK atau NKK.
"Kalau NIK itu kan tunggal hanya satu orang yang akan ketahuan. Tapi kalau cek NKK enggak, itu bisa ikut rombongan dalam satu keluarga ketika yang bersangkutan sudah wajib memilih," ujarnya.
Apabila ada yang belum terdaftar, lanjut dia, warga yang bersangkutan bisa langsung cek menu mendaftar, kemudian nanti dapat mengisi identitas kependudukannya secara lengkap dengan formulir tanggapan dan masukan masyarakat. "Setelah itu kami verifikasi dan turunkan datanya ke kelurahan. atau masyarakat bisa langsung datang ke pps yang ada di 104 kelurahan karena tahapan pengumuman itu 24 maret sampai 2 april nanti ada tahapan DPS perbaikan," tuturnya.
Lebih lanjut kata Indra, dalam aplikasi tersebut juga terdapat menu calon. Didalam menu calon juga tertera dengan jelas pilih yang ada gambarnya atau pilih kolam yang tidak bergambar.
"Ini bentuk profesionalitas dan kemandirian yang kami munculkan karena sepatutnya KPU sebagai penyelenggara pemilu harus independen dan berimbang dalam porsi informasi yang akan disampaikan kepada publik," tandasnya. (abd)
Sumber: