Tak Bayar PKB, 41 Kendaraan Dirazia
TIGARAKSA – Puluhan pengendara terjaring razia di Jalan Baru Pemda Kabupaten Tangerang, kemarin. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan bermotor yang belum bayar pajak. Walhasil, sebanyak 41 pengemudi terjaring, baik sepeda motor maupun mobil. Razia itu merupakan kegiatan rutin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Sebanyak 30 personel gabungan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. Satu unit mobil pelayanan Samsat Keliling disiapkan di lokasi razia. Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPT Samsat Balaraja Rudy Hermawan mengatakan, sebagian pengemudi yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung membayar pajak di tempat. Ada pula yang membuat surat pernyataan untuk membayar dikemudian hari. Rudy menyebutkan, wajib pajak yang membuat surat pernyataan itu ditenggat hingga tujuh hari ke depan. “Operasi ini kegiatan dari Bapenda Provinsi Banten, UPT Samsat Balaraja dan Satlantas Polresta Tangerang hanya membantu pelaksanaan secara teknis dengan menerjunkan puluhan personel. Hasilnya, 37 sepeda motor dan 4 mobil ditindak. Yang belum bayar di tempat razia, diberi waktu maksimal tujuh hari,” ujar dia kepada Tangerang Ekspres, Senin (26/3). Dia menambahkan, razia tersebut seyogianya dilaksanakan secara berturut-berturut sampai 29 Maret nanti. Namun pihaknya juga tetap menyesuaikan dengan jadwal pihak kepolisian, agar tidak bersamaan dengan kegiatan lainnya. Lokasi operasi pun tak menetap tetapi dilakukan secara acak, bergantung di mana area yang dianggap banyak kendaraan bermotor melintas. Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko mengatakan, razia gabungan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar PKB. Penunggak tidak ditindak dengan tilang. Polisi mendukung penuh kegiatan tersebut, sebab dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (mg3)
Sumber: