Target Parkir Rp 100 Juta Tak Tercapai
TIGARAKSA – Target retribusi parkir di Kabupaten Tangerang tahun ini cenderung menurun dibandingkan tahun lalu. Tahun 2017 ditarget sebesar Rp100 juta, sedangkan tahun 2018 hanya Rp75 juta. Sebab banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang tidak tergarap maksimal. Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja. Guna mendongkrak PAD, Pemerintah Kabupaten Tangerang mewacanakan program Parkir On The Street Berlangganan. Namun program yang akan diterapkan pada 2019 mendatang ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Pungutan retribusi parkir bahu jalan ini sebelumnya sudah melalui tahapan pembahasan bersama tim Bapenda Provinsi Banten dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja. Sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Target penerimaan parkir mengalami penurunan dari Rp100 juta menjadi Rp75 juta. Untuk itu Pemkab mewacanakan program bernama Parkir On The Street Berlangganan. Masih dibahas bersama SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, agar bisa diterapkan tahun 2019,” ujar Soma kepada Tangerang Ekspres, Rabu (21/3). Dia optimis, melalui program baru tersebut pungutan retribusi parkir bisa bertambah. Sejumlah titik bahu jalan di wilayah Kabupaten Tangerang bakal disulap menjadi tempat parkir. Juru parkir pun ditempatkan di titik-titik yang sudah ditentukan, agar memudahkan para pengendara yang ingin memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Para juru parkir akan digaji setiap bulan dan diwajibkan mengenakan rompi sebagai pertanda juru parkir atau petugas pemungutan retribusi dari pemerintah. Kendati demikian, Soma belum bisa memastikan berapa jumlah lahan dan juru parkir yang akan dibentuk pada program parkir on the street berlangganan itu. “Parkir on the street berlangganan ini bisa mendongkrak PAD di sektor parkir hingga Rp30 miliar, meningkat signifikan dari tahun ini yang hanya Rp75 juta. Sejumlah perencanaan teknis telah dipersiapkan, agar bisa berjalan dengan baik,” tandas Soma. Menyikapi wacana tersebut, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko mengatakan, parkir on the street berlangganan terlebih dahulu harus dilakukan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Kajian andalalin tentu memiliki konsultan serta ada simulasi atau percobaan. “Itu dituangkan dalam ke dalam dokumen andalalin dan perlu persetujuan beberapa pihak,” ujar dia. Ari berharap, agar program bisa ditata dengan baik, sehingga dapat menghindari kemacetan. Jangan justru menimbulkan kemacetan parah pada sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, penggunaan lahan bahu jalan diharapkan tidak berseberangan dengan keberadaan rambu lalu lintas yang sudah ada sebelumnya. (mg3)
Sumber: